Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto terus berusaha menggempur peredaran rokok ilegal di wilayah kabupaten setempat salah satunya di Pasar Pohjejer.
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo melakukan sidak peredaran rokok ilegal di pasar tersebut, Rabu.
Ia mengatakan, pelaksanaan operasi pasar kali ini untuk memastikan masyarakat yang menjual rokok-rokok dengan pita cukai yang legal. Selain itu juga, memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan pita cukai rokok yang legal maupun yang ilegal.
Selain memberikan edukasi, Bupati Ikfina juga menempelkan himbauan terkait ciri-ciri rokok ilegal dan sanksi administrasi maupun sanksi pidana untuk masyarakat yang menjual rokok ilegal.
Ia bersyukur, karena pada pelaksanaan operasi pasar kali ini tidak ditemukan adanya rokok-rokok dengan pita cukai ilegal.
Ia mengharapkan, dengan dilaksanakan operasi pasar terkait penjualan rokok ilegal, seluruh pedagang di pasar Pohjejer bisa ikut berpartisipasi dalam mencegah peredaran rokok ilegal.
"Kami berharap dengan kegiatan ini, mungkin secara langsung kami berinteraksi dengan tujuh pedagang tetapi kita berharap ada efek imbas dari pedagang-pedagang di sekitar titik kami melakukan pengecekan dan memberikan informasi, supaya mereka tahu dan paham kemudian ikut menjaga pasar supaya tidak terjadi peredaran rokok ilegal," tuturnya.
Pada pelaksanaan operasi pasar rokok ilegal tersebut, juga turut dihadiri Kasi penyuluh dan layanan informasi KPPBC Tipe Madya Pabean B Sidoarjo Gatot Kuncoro, Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto Eddy Taufiq, Plt. Kabag Perekonomian Kabupaten Mojokerto, jajaran Forkopimca Gondang, dan Kepala Desa Pohjejer.