Mojokerto (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kabupaten Mojokerto memfasilitasi sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi 30 pelaku industri kecil di kabupaten setempat sebagai bagian dari Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang dicanangkan pemerintah.
Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra dalam keterangannya di Mojokerto, Selasa, menyampaikan fasilitasi TKDN ini menjadi langkah strategis untuk membantu industri kecil meningkatkan daya saing dan memperluas akses pasar.
Ia mengatakan sertifikat TKDN tidak hanya sebagai pengakuan administratif, tetapi juga kunci untuk membuka peluang lebih besar dalam rantai pasok industri dan pengadaan barang/jasa pemerintah.
"Sertifikat ini bukan hanya simbol pengakuan, tetapi menjadi kunci untuk membuka akses pasar yang lebih luas. Dengan sertifikat TKDN, pelaku industri kecil memiliki peluang lebih besar untuk berpartisipasi dalam rantai pasok industri maupun pengadaan pemerintah," katanya dalam kegiatan yang berlangsung di ruang pertemuan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
Bupati juga mengapresiasi sinergi Disperindag dan PT Sucofindo yang telah memberikan pendampingan menyeluruh, sehingga para pelaku industri kecil berhasil melewati proses sertifikasi dengan baik.
Ia berharap sertifikat tersebut menjadi momentum peningkatan kualitas, kapasitas, dan kebanggaan terhadap produk lokal Kabupaten Mojokerto.
"Saya berharap para pelaku industri kecil terus menjaga standar produksi, meningkatkan mutu, dan memperkuat identitas produk lokal kita. Semoga sertifikat yang diterima benar-benar memberi nilai tambah bagi usaha yang dikelola," ujarnya.
Kepala Disperindag Kabupaten Mojokerto Noerhono menjelaskan kegiatan fasilitasi TKDN digelar untuk membantu pelaku industri kecil memahami proses sertifikasi, melengkapi dokumen, serta meningkatkan peluang untuk masuk dalam pasar pemerintah maupun swasta.
Program ini dilaksanakan melalui tahapan mulai dari pendaftaran peserta pada September 2025, pendampingan penyusunan data dan laporan produksi pada Oktober 2025, hingga penerbitan sertifikat dan pelaporan pada November 2025.
"Fasilitasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, lembaga sertifikasi, dan pelaku usaha lokal dalam mendorong pertumbuhan industri kecil yang berdaya saing," ujar Noerhono.
