Madura Raya (ANTARA) - Kantor Bea Cukai Madura bersama Pemerintah Kabupaten Sumenep terus menggencarkan operasi peredaran rokok ilegal ke warung-warung dan toko kelontong di berbagai kecamatan, menyusul maraknya rokok yang tidak dilekati pita cukai.
"Kegiatan ini sebagai bentuk komitmen Pemkab Sumenep dalam memberantas peredaran rokok ilegal," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Sumenep Ach Laili Maulidy dalam keterangan persnya kepada media di Sumenep, Jawa Timur, Jumat malam.
Operasi gabungan yang melibatkan unsur polisi, TNI, Kejaksaan Negeri (Kejari) dan personel dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sumenep menyasar sejumlah toko di Kecamatan Saronggi, Gapura, Ganding, Batang-Batang dan Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep.
Puluhan rokok yang tidak dilekati pita cukai ditemukan dijual oleh sejumlah pemilik toko dalam operasi itu. Petugas langsung memberikan teguran peringatan agar tidak menjual rokok ilegal itu.
Sebagian di antara rokok-rokok dipasok dari Kecamatan Kadur, Pamekasan. Sebagian yang lain memang diproduksi di Kabupaten Sumenep.
Menurut Humas Kantor Bea Cukai Madura Tesar Pratama, operasi gabungan pemberantasan peredaran rokok ilegal itu, akan terus digelar rutin di empat kabupaten di Pulau Madura, karena berdasarkan serap informasi peredaran rokok ilegal akhir-akhir ini kian marak.
"Sesuai hasil rapat koordinasi, operasi ini akan berlangsung hingga November 2023 ini," katanya.
Sebelumnya, dalam operasi gabungan yang digelar Kantor Bea Cukai Madura di Kabupaten Bangkalan, institusi ini berhasil menggagalkan pengiriman rokok tanpa pita cukai tersebut oleh oknum pengusaha rokok yang hendak dikirim ke Malang dan Surabaya.
Sebanyak 196 ribu batang rokok ilegal berhasil disita petugas dalam operasi gabungan itu, dengan nilai total mencapai Rp245 juta lebih.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada media, Humas Bea Cukai Madura Tesar Pratama ini menjelaskan bahwa perkiraan kerugian negara dari rokok tanpa pita cukai yang ditemukan dalam operasi itu sekitar Rp155 juta.
Bea Cukai dan Pemkab Sumenep gencarkan operasi rokok ilegal
Sabtu, 30 September 2023 0:25 WIB
Kegiatan ini sebagai bentuk komitmen Pemkab Sumenep dalam memberantas peredaran rokok ilegal