Kota Probolinggo, Jawa Timur (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo dan Kantor Bea Cukai melakukan pemetaan daerah rawan peredaran rokok ilegal di Kota Probolinggo, Jawa Timur.
"Pemetaan daerah rawan sudah kami susun untuk meminimalkan penyebaran rokok ilegal di Kota Probolinggo," kata Kepala Satpol PP Kota Probolinggo Fathur Rozy dalam kegiatan Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Bidang Cukai dalam Rangka Pemberantasan Rokok Ilegal di Aula Satpol PP kota setempat, Senin.
Ia mengatakan pihaknya gencar melakukan razia di toko-toko dan jalur transportasi yang sering digunakan sebagai media pengiriman barang ilegal, sehingga sosialisasi itu sangat penting sebagai upaya penyebaran informasi terkait rokok ilegal.
"Kami berharap peredaran rokok ilegal dapat dikendalikan dan diminimalkan sehingga cita-cita pemerintah dalam pemberantasannya dapat terwujud," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Probolinggo Rudie Bayu Wijatnoko mengatakan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan relawan untuk menekan peredaran rokok ilegal.
"Cukai merupakan salah satu sumber pemasukan negara. Jika rokok ilegal beredar, pemasukan negara terganggu dan tentu berdampak pada pembangunan," katanya.
Ia mengatakan bahwa Kota Probolinggo merupakan daerah lintasan atau transit yang memiliki tingkat sitaan cukup tinggi untuk wilayah Probolinggo dan Lumajang.
"Jumlah rokok ilegal yang berhasil kami amankan pada 2024 mencapai ratusan ribu hingga lebih dari 1 juta batang, sehingga hal itu menunjukkan bahwa wilayah Kota Probolinggo merupakan jalur distribusi yang cukup signifikan," ujarnya.
Menurutnya, terdapat 18 perusahaan rokok legal di wilayah kerja Bea Cukai Probolinggo yang meliputi Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, dan Lumajang. Khusus Kota Probolinggo, baru ada satu perusahaan rokok legal yang terdaftar.
"Sanksi hukum bagi pelanggar diatur dalam pasal 50, 52, 54, 56, dan 58 Undang-Undang Cukai, berupa pidana penjara 1–5 tahun dan denda 2–10 kali nilai cukai, atau sanksi administrasi berupa denda tiga kali nilai cukai," katanya.
Pewarta: Zumrotun SolichahUploader : Taufik
COPYRIGHT © ANTARA 2026