Tulungagung, Jawa Timur (ANTARA) - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menertibkan sebanyak 19 papan reklame yang mengiklankan rokok yang diduga ilegal di sejumlah titik ruas jalan sebagai bagian dari upaya penegakan aturan cukai dan ketertiban reklame.
Penertiban papan reklame tersebut dilakukan pada Jumat (15/5), setelah petugas Satpol PP menerima aduan masyarakat terkait maraknya papan iklan rokok tanpa izin yang terpasang di tepi jalan.
Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung Danang Febriantoro mengatakan adanya aduan itu pihaknya kemudian melakukan pemetaan lokasi sebelum melakukan penyisiran dan penertiban reklame tersebut.
“Hasil penyisiran di tiga ruas jalan, kami mengamankan 19 papan reklame rokok ilegal,” katanya.
Dia menyebutkan reklame yang diamankan itu didominasi produk rokok merek “Marbull” dan ditemukan di sepanjang Jalan Ki Mangun Sarkoro, Jalan Raya Boyolangu hingga wilayah Desa Pojok, Kecamatan Campurdarat.
Menurut Danang, seluruh papan reklame tersebut tidak memiliki stiker izin reklame sehingga dinilai melanggar aturan penyelenggaraan reklame daerah sempat.
Selain itu, kata dia, produk rokok yang dipromosikan juga diduga tidak memiliki pita cukai resmi dan tidak dikenal dalam jalur distribusi legal.
“Secara merek sangat asing di pasaran dan papan reklamenya juga tidak memiliki izin,” ujarnya.
Usai penertiban tersebut, menurut dia, pihak Satpol PP akan melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang memasang reklame sekaligus memetakan dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Tulungagung.
Danang menyebut penertiban serupa sebenarnya pernah dilakukan sekitar tiga pekan lalu, namun reklame dengan merek yang sama kembali muncul di sejumlah titik ruas jalan di daerah itu.
Pihaknya juga menemukan indikasi penyebaran reklame rokok ilegal mulai meluas hingga wilayah selatan dan timur Tulungagung yang dinilai menjadi sasaran pemasaran rokok murah noncukai.
Pewarta: Destyan H. SujarwokoEditor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026