Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Petugas gabungan melakukan razia sejumlah gerai yang menjual minuman beralkohol (minol) di wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Rabu.
Kabag Ops Polres Tulungagung Kompol Maga Fidri Isdiawan mengatakan, razia dilakukan bersama petugas gabungan yang terdiri dari unsur Polri, TNI, DPMPTSP, Disperindag dan Satpol PP Tulungagung usai mendapat laporan masyarakat.
"Hari ini kami melakukan razia untuk memeriksa legalitas peredaran miras pada lima outlet yang memperjualbelikan miras di Tulungagung," kata Kompol Maga Fidri Isdiawan.
Menurut Maga, kegiatan razia ini dilakukan untuk memastikan legalitas gerai penjual miras agar tidak ada unsur pelanggaran pidana.
Razia gerai yang menjual minuman beralkohol tersebut dilakukan di lima tempat berbeda. Salah satu outlet yang menjadi sasaran yakni pada outlet Pasific Drink yang berlokasi di Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung.
Dalam razia tersebut, petugas melakukan pemeriksaan legalitas atas peredaran miras pada toko itu dan tidak menemukan adanya cacat prosedur terkait administrasi.
Ia menambahkan, jika nantinya pada outlet lain ditemukan pelanggaran administrasi, maka pihaknya akan melakukan penindakan secara tegas.
"Apabila kami menemukan pelanggaran prosedur dan tindak pidana, akan kami lakukan penindakan," pungkasnya.
Sementara itu, pemilik Pasific Drink, Riski menyatakan, terkait kelengkapan dokumen administrasi, pihaknya bisa menunjukkan izin secara lengkap, mulai dari NIB, izin kementerian hingga izin penjualan miras golongan A, B dan C.
Hanya saja, petugas meminta agar pihaknya melengkapi izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang masih menunggu penerbitan dari Bea Cukai Blitar.
"Kami sudah mengajukan NPPBKC ke Bea Cukai Blitar. Saat ini masih dalam proses, dan tentunya tidak mempengaruhi legalitas kami," kata Riski.
Pewarta: Destyan H. SujarwokoEditor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026