Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur menanggapi keluhan warga terkait praktik parkir liar di tepi jalan umum (TJU), menyusul diberlakukannya kebijakan parkir berlangganan di daerah itu sejak Januari 2026.
Penerapan kebijakan parkir berlangganan di Tulungagung masih diwarnai praktik parkir ilegal di sejumlah titik TJU, salah satunya terjadi di depan Hotel Lojjika, di mana pengguna parkir masih dikenai pungutan tarif oleh juru parkir yang diduga tidak resmi, ungkap Hamam Defa, salah satu pengendara dan pengguna parkir di Tulungagung.
Hal serupa dialami Apip dan Soleh, dua jurnalis yang hendak meliput kegiatan sosialisasi tata kelola makanan program MBG di lokasi yang sama, saat memarkir sepeda motor keduanya dimintai tarif sebesar Rp5 ribu.
"Parkir di dalam hotel penuh, jadi saya parkir di depan. Tadi diminta membayar Rp5 ribu," kata Hamam.
Menurut dia, pungutan tersebut tidak sesuai dengan kebijakan parkir berlangganan yang mulai berlaku awal tahun ini.
Ia mengaku kecewa karena telah membayar iuran parkir berlangganan saat perpanjangan pajak kendaraan bermotor, namun di lapangan masih ditemukan juru parkir yang menarik tarif parkir, bahkan dengan nominal lebih tinggi.
"Saya sudah bayar parkir berlangganan, tapi kenyataannya masih ada jukir liar dan tarifnya mahal," ujarnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran Dinas Perhubungan Tulungagung Mahendra Sulistiawan mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan koordinasi lintas instansi.
"Kami akan koordinasikan terlebih dahulu dengan Satpol PP karena penindakan pelanggaran Perda merupakan kewenangan Satpol PP, sedangkan Dishub bertugas pada aspek pengaturan dan regulasi," kata Mahendra.
Ia menjelaskan, kebijakan parkir berlangganan di Tulungagung diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung tentang Penyelenggaraan Parkir, yang mulai diberlakukan efektif sejak Januari 2026.
Dalam regulasi tersebut, pungutan parkir di TJU tidak diperbolehkan bagi kendaraan yang telah terdaftar sebagai peserta parkir berlangganan.
Pengawasan penerapan kebijakan tersebut juga melibatkan aparat penegak hukum (APH), sebagaimana diatur dalam Perda, guna mencegah praktik pungutan liar di ruang publik.
Mahendra menambahkan, sebelum kebijakan itu diterapkan, Dishub telah menyurati pemilik hotel, pertokoan, dan kafe agar turut mengimbau juru parkir liar di sekitar lokasi usaha masing-masing untuk tidak lagi beroperasi di TJU.
"Kami mengedepankan pendekatan humanis melalui penertiban oleh Satpol PP. Namun jika pelanggaran terjadi berulang, penindakan akan diserahkan kepada APH karena sudah masuk kategori pungutan liar," ujarnya.
Meski demikian, Mahendra menegaskan terdapat sejumlah pengecualian dalam kebijakan parkir berlangganan, antara lain parkir khusus di kawasan wisata, tempat hiburan, dan sarana olahraga, serta parkir insidental pada kegiatan tertentu dengan izin resmi dari Dishub.
"Untuk parkir insidental harus ada permohonan izin. Di depan Hotel Lojjika ini kami pastikan belum ada permohonan, sehingga dapat dipastikan itu parkir liar," katanya.
Dishub Tulungagung memastikan akan melakukan evaluasi dan pengawasan lanjutan guna menekan praktik parkir liar di TJU, serta mengingatkan seluruh juru parkir agar tidak melakukan pungutan di luar ketentuan yang berlaku.
