Madiun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Madiun, Jawa Timur membekali para petugas parkir di bawah binaan Dinas Perhubungan setempat tentang larangan melakukan pungutan liar (pungli) yang dapat dikenai dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam KUHP.
Bupati Madiun Hari Wuryanto menegaskan bahwa petugas parkir juga penting bekerja dengan menjaga kedisiplinan, kejujuran, dan etika dalam menjalankan tugas sebagai juru parkir.
"Petugas parkir bukan hanya menjaga kendaraan, tapi juga menjaga citra Kabupaten Madiun. Bekerjalah dengan jujur, tertib, dan ramah kepada masyarakat. Jangan sampai ada pungutan liar sekecil apa pun," ujar Bupati Madiun Hari Wuryanto saat membuka kegiatan Pembinaan Petugas Parkir Tahun 2025 di Lembah Wilis, Wungu, Kabupaten Madiun, Senin.
Ia juga meminta agar juru parkir senantiasa mendukung terciptanya ketertiban dan kelancaran lalu lintas, serta menjadi bagian dari wajah pelayanan publik yang profesional dan berintegritas di Kabupaten Madiun.
Kepala Dinas Perhubungan Suryanto menambahkan pembinaan petugas parkir tersebut mendatangkan narasumber dari perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun.
Dari perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, dalam kegiatan pembinaan tersebut menyampaikan materi hukum terkait larangan pungli dan ancaman pidana bagi pelanggar, di antaranya diatur dalam Pasal 406, 335, dan 368 KUHP.
Kejaksaan menegaskan akan mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap tindakan pungutan liar di lapangan.
Sedangkan narasumber dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun juga memberikan pengarahan agar setiap juru parkir mematuhi aturan lalu lintas yang ada. Yakni menggunakan seragam resmi, memberikan karcis, serta menjaga keamanan kendaraan.
Suryanto menambahkan bahwa kegiatan pembinaan tersebut diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme dan kesadaran hukum para petugas parkir, sehingga layanan parkir di Kabupaten Madiun semakin tertib, aman, dan transparan.
