Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang mempercepat pembahasan regulasi soal larangan pemungutan tarif parkir di setiap tempat usaha kepada konsumen.
Anggota Komisi C DPRD Kota Malang Arief Wahyudi di Kota Malang, Jawa Timur, Senin, menyampaikan larangan tentang penarikan biaya parkir telah dicantumkan sebagai salah satu poin di dalam draf revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Tempat Parkir.
"(Larangan memungut biaya parkir) sudah masuk di raperda dan tidak lama lagi selesai, mungkin Juli ya. Untuk tempat usaha yang dimaksudkan, seperti restoran dan toko modern," kata Arief yang juga Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Tempat Parkir.
Arief menjelaskan dasar dimasukkannya larangan pungutan tarif parkir ke dalam draf revisi raperda tersebut, semata untuk melindungi iklim bisnis di Kota Malang.
Pasalnya, setiap pelaku usaha sudah membayarkan pajak kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang.
Sehingga dengan begitu, setiap pelanggan yang datang dan memarkirkan kendaraannya di area toko modern atau restoran tidak perlu lagi membayar tarif parkir.
Lalu, apabila ada masih ada pungutan tarif parkir kepada pelanggan, maka itu bisa saja dilakukan oleh orang tak bertanggung jawab yang mencoba memanfaatkan situasi di sebuah tempat usaha.
"Iya nanti tidak ada juru parkir (jukir) liar," ucapnya.
Maka dari itu, melalui aturan terbaru ini setiap pengelola tempat usaha diwajibkan menyediakan jukir internal untuk mengatur sekaligus menjaga kendaraan bermotor milik pelanggan.
Untuk urusan penggajian, maka itu merupakan kewajiban dari pengelola tempat usaha.
"Kalau contoh yang lebih jauh lagi itu seperti di mal, siapa yang menjaga lahan parkir, tentu dari pengelola," ucapnya.
Kemudian, kata Arief, apabila sebuah lahan parkir di suatu tempat sudah dipenuhi oleh kendaraan konsumen dan terpaksa memakai badan jalan, maka teknisnya akan dikerjasamakan dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang.
"Di situ (tepi jalan) Dishub yang akan berperan karena sudah di luar lahan pribadi tetapi itu pun kalau memang diperbolehkan," ujar dia.
Pewarta: Ananto PradanaEditor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.