Madiun (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Madiun membidik para petugas juru parkir di wilayah Kabupaten Madiun, Jawa Timur sebagai peserta baru untuk mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Petugas juru parkir ini harus dilindungi BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu mengingat pekerjaan juru parkir sangat rentan terjadi risiko kecelakaan kerja," ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Madiun R. Edy Suryono di Madiun, Sabtu.
Menurut dia, guna mengenalkan produk BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para juru parkir di Kabupaten Madiun dengan menggandeng Dinas Perhubungan setempat pada hari Kamis (19/9).
Dalam kegiatan tersebut, para juru parkir dikenalkan akan produk-produk BPJS Ketenagakerjaan. Di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun Kurnia Aminulloh menyatakan sangat mendukung program pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para juru parkir yang ada di wilayahnya tersebut.
"Sesuai data, saat ini ada sekitar 100 juru parkir yang terdata resmi di Kabupaten Madiun yang wajib kita lindungi dengan program BPJS Ketenagakerjaan," kata Kurnia.
Ia mengemukakan jaminan yang diberikan nantinya ada dua jenis, yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dengan premi yang dibayarkan sekitar Rp9.500 per bulan.
Adapun, premi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian tersebut nantinya akan ditanggung oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun.
Dengan membidik para juru parkir diharapkan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun terus bertambah.
Data setempat mencatat, jumlah kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Madiun dari sektor penerima upah hingga 22 Agustus 2019 di wilayah Madiun dan Magetan telah mencapai 2.601 perusahaan dengan total pekerja 44.877 orang. Sedangkan dari sektor bukan penerima upah mencapai 2.298 orang.
BPJS Ketenagakerjaan Madiun bidik petugas juru parkir
Sabtu, 21 September 2019 19:21 WIB
Petugas juru parkir ini harus dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.