Madiun (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Madiun, Jawa Timur telah bekerja sama dengan sebanyak 233 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di wilayah kerjanya yang siap melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Madiun Wahyu Dyah Puspitasari mengatakan sebanyak 233 FKTP tersebut tersebar di lima daerah yang menjadi wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Madiun, yakni Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Ngawi, Ponorogo, dan Magetan.
"Terinci sesuai data, untuk Kota Madiun ada 35 FKTP yang telah bekerja sama, Kabupaten Madiun 52 FKTP, Kabupaten Magetan 39 FKTP, Ngawi 42 FKTP, dan Ponorogo 65 FKTP," ujar Wahyu sesuai mengikuti kegiatan Public Expose: Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2024 secara daring di kantor BPJS Kesehatan Madiun, Senin.
Menurutnya, ratusan FKTP tersebut baik berupa puskesmas, klinik TNI/Polri, klinik pratama, maupun dokter umum perorangan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam program JKN.
Selain itu BPJS Kesehatan juga bekerja sama dengan 33 rumah sakit baik milik pemerintah maupun swasta di wilayah kerjanya sebagai Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) bagi peserta JKN.
Wahyu Dyah menjelaskan dalam mendukung kelancaran pelayanan bagi peserta JKN, BPJS Kesehatan mengoptimalkan peran BPJS Siap Bantu atau BPJS Satu di seluruh rumah sakit yang telah bekerja sama.
Dia mengatakan bahwa fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus memenuhi enam janji. Yakni, pengobatan cukup menggunakan KTP atau NIK, tidak perlu membawa fotokopi dokumen, tidak ada iur biaya, hari perawatan tidak dibatasi, obat peserta harus tersedia, dan pelayanan ramah tanpa diskriminasi.
Jika pasien peserta JKN mengalami kasus tidak seperti dengan janji layanan tersebut maka dapat melakukan pelaporan ke kanal-kanal BPJS Kesehatan yang kemudian akan dilakukan pendalaman.
Laporan dan keluhan itu, katanya, akan menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan dalam kontrak yang dijalin dengan fasilitas layanan kesehatan terkait. Terdapat potensi mulai dari peringatan dan pemutusan kontrak jika masih tidak dilakukan perbaikan.
Ia menambahkan, BPJS Kesehatan terus meningkatkan kemudahan akses layanan melalui berbagai inovasi digital di fasilitas kesehatan. Peserta JKN kini dapat memanfaatkan layanan telekonsultasi tanpa harus datang ke fasilitas kesehatan. Pemanfaatan layanan tersebut juga telah digunakan oleh 17,2 juta peserta di 21.929 FKTP melalui Aplikasi Mobile JKN. Selain itu, fitur i-Care JKN yang ada di Aplikasi Mobile JKN juga mempermudah tenaga medis menelusuri riwayat pelayanan kesehatan peserta selama satu tahun terakhir.
BPJS Kesehatan Madiun terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan kemudahan akses layanan JKN bagi seluruh peserta di wilayah kerjanya. Hingga Mei 2025 jumlah kepesertaan JKN di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Madiun telah mencapai 3.197.652 peserta atau 91 persen.
Itu didukung dengan sebanyak tiga dari dua wilayah kota/kabupaten yang telah mencapai predikat Universal Health Coverage (UHC). Yakni Kota Madiun, Kabupaten Madiun, dan Ngawi. Sedangkan dua daerah lainnya belum UHC, yakni Kabupaten Magetan dan Ponorogo.
Sementara, secara nasional, hingga akhir tahun 2024, jumlah kepesertaan JKN telah mencapai 278,1 juta peserta atau 98,45 persen. Itu didukung dengan sebanyak 35 provinsi dan 473 kabupaten/kota yang telah mencapai predikat UHC. Dengan capaian yang hingga saat ini terus meningkat, BPJS Kesehatan ingin memastikan setiap peserta dapat memperoleh layanan kesehatan yang memadai.