Madiun (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Madiun, Jawa Timur tetap membuka layanan piket untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) saat masa libur panjang Idul Fitri 1447 Hijriah/Lebaran tahun 2026.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun Wahyu Dyah Puspitasari di Madiun, Senin, mengatakan layanan piket tersebut diberikan, baik di kantor cabang maupun layanan kesehatan seperti pengambilan obat untuk peserta yang memiliki penyakit kronis, hingga pelayanan hemodialisa.

"Selama periode libur Lebaran 2026, BPJS Kesehatan tetap membuka layanan piket di kantor cabang pada beberapa tanggal, yakni tanggal 18, 20, 23, dan 24 Maret 2026. Layanan piket dibuka mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, dengan batas maksimal pengambilan antrean sampai pukul 13.30 WIB," ujar Ita pada Konferensi Pers Pelayanan Mudik Lebaran Tahun 2026 di Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat.

Ita mengatakan peserta diimbau memastikan status kepesertaan JKN tetap aktif sebelum memasuki masa libur panjang.

"Peserta diharapkan memastikan status kepesertaannya aktif. Pengecekan bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, layanan PANDAWA di nomor 0811-8165-165, maupun melalui Care Center 165," katanya.

Selain layanan administrasi, BPJS Kesehatan juga memastikan pelayanan medis tertentu tetap berjalan selama libur Lebaran, termasuk layanan hemodialisa bagi pasien yang membutuhkan cuci darah rutin.

Menurut Ita, fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tetap membuka layanan tersebut dengan jadwal yang telah diatur oleh masing-masing fasilitas kesehatan (Faskes).

BPJS Kesehatan juga memberikan kemudahan bagi peserta dengan penyakit kronis untuk tetap mendapatkan obat selama masa mudik Lebaran. Peserta dengan penyakit kronis, baik yang mengikuti Program Rujuk Balik (PRB) maupun non-PRB, dapat mengambil obat lebih awal.

"Peserta bisa mengambil obat hingga tujuh hari sebelum obatnya habis di fasilitas kesehatan atau apotek yang melayani PRB," katanya.

Ia menambahkan peserta yang sedang mudik keluar kota juga tetap dapat mengakses layanan kesehatan di luar fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tempat peserta JKN terdaftar. Peserta JKN diberi kesempatan untuk berobat di FKTP di luar wilayah terdaftar maksimal tiga kali dalam satu bulan.

Sementara, untuk kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung mendatangi fasilitas kesehatan terdekat tanpa harus memperhatikan lokasi FKTP terdaftar.

BPJS Kesehatan menjelaskan mekanisme penjaminan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Dimana, untuk kasus kecelakaan lalu lintas, penjamin utama adalah Jasa Raharja dengan syarat adanya laporan kepolisian.

"Laporan polisi akan terintegrasi dengan sistem kepolisian, Jasa Raharja, dan BPJS Kesehatan untuk menentukan skema penjaminannya," tambahnya.

Adapun skemanya adalah Jasa Raharja akan menanggung biaya perawatan terlebih dahulu dengan batas maksimal Rp20 juta. Apabila biaya perawatan melebihi jumlah tersebut, maka sisa biaya akan dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Namun, jika kecelakaan merupakan kecelakaan tunggal kendaraan pribadi yang tidak dijamin Jasa Raharja, maka penjaminannya langsung oleh BPJS Kesehatan.

Selain itu, untuk kecelakaan yang terjadi dalam konteks kecelakaan kerja, penjaminan dilakukan oleh lembaga lain sesuai status pekerjaan peserta, seperti BPJS Ketenagakerjaan, Taspen bagi ASN, serta Asabri bagi prajurit TNI dan anggota Polri.



Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026