Tulungagung, Jawa Timur (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tulungagung, Jawa Timur mengidentifikasi sejumlah perusahaan belum memenuhi kewajiban memberikan jaminan kesehatan bagi pekerjanya, meskipun aturan mewajibkan seluruh badan usaha mendaftarkan karyawan sebagai peserta program tersebut.

Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Tulungagung Lusie Wardani di Tulungagung, Senin, mengatakan hingga 2025 tercatat 2.655 badan usaha telah terdaftar di wilayah kerja Tulungagung, Trenggalek, dan Pacitan.

Khusus di Tulungagung, jumlah perusahaan yang telah mendaftarkan pekerjanya mencapai 1.675 badan usaha, mencakup skala kecil hingga besar.

“Untuk wilayah Tulungagung sendiri ada 1.675 perusahaan yang sudah memberikan jaminan kesehatan kepada pekerjanya,” katanya.

Pihaknya secara rutin melakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap perusahaan. Dalam sehari, pemeriksaan dapat menjangkau 40 hingga 50 perusahaan.

Sepanjang 2025, tercatat 1.544 perusahaan telah diperiksa. Hasilnya menunjukkan tingkat kepatuhan yang bervariasi, termasuk masih ditemukan pelanggaran.

Ia mengungkapkan pelanggaran yang sering ditemukan antara lain perusahaan tidak menanggung iuran pekerja, meskipun karyawan sudah terdaftar sebagai peserta. Bahkan, ada pekerja yang masih membayar iuran secara mandiri.

“Seharusnya iuran ditanggung perusahaan. Namun masih ada pekerja yang membayar sendiri,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya menemukan pekerja yang masih terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), padahal telah bekerja di perusahaan. Kondisi tersebut dinilai tidak tepat sasaran karena seharusnya perusahaan mengambil alih pembiayaan iuran.

Menurut Lusie, perusahaan yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP, dan minimal dua pekerja wajib mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Ia menegaskan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya. Jika tidak, bisa dikenai sanksi hukum,” katanya.



Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026