Madiun (ANTARA) - BPJS Kesehatan Cabang Madiun mencatat sekitar 3.600 peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) nonaktif setelah terjadi migrasi sistem dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun Wahyu Dyah Puspitasari di Madiun, Selasa, mengatakan penonaktifan sekitar 3.600 jiwa tersebut merupakan kebijakan pemerintah melalui Kementerian Sosial RI.
"Sekitar 3.600 peserta ini sudah tidak lagi dibiayai pemerintah pusat melalui APBN karena sudah tidak masuk DTKS. Sehingga, harus membayar secara mandiri," ujarnya.
Menyikapi hal itu, Wali Kota Madiun Maidi menginstruksikan agar 3.600 peserta tersebut dapat dibiayai dari APBD Pemkot Madiun melalui program kesehatan yang selama ini sudah berjalan, yaitu Universal Health Coverage (UHC).
Melalui program UHC, Pemkot Madiun memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh warga Kota Madiun lewat BPJS Kesehatan. Adapun jaminan kesehatan yang diberikan setara dengan BPJS Kesehatan kelas III. Sedangkan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan Kelas I dan II bisa mengajukan kepesertaan secara mandiri.
"Ada warga yang belum terlindungi maka itu harus kami cover. Kami selesaikan," katanya.
Meski begitu, Wali Kota Maidi mengimbau OPD agar memverifikasi lagi terhadap 3.600 warga tersebut. Sehingga, dipastikan penerima bantuan benar-benar orang yang membutuhkan.
Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menyatakan sebanyak 7,39 juta peserta PBI JKN dinonaktifkan karena tidak tercatat dalam DTSEN dan dinilai sudah sejahtera.
Penonaktifan ribuan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan tersebut dilakukan oleh Kementerian Sosial RI berdasarkan hasil pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan pencocokan dengan data kependudukan.
