Pasuruan, Jawa Timur (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan tegaskan komitmen pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal dengan memusnahkan jutaan batang rokok dan sejumlah barang lainnya senilai Rp6,39 miliar.
Kepala Bea Cukai Pasuruan Hatta Wardhana, dalam keterangannya di Pasuruan, Jawa Timur, Senin, menjelaskan bahwa barang kena cukai ilegal tersebut merupakan hasil penindakan pada periode Mei-September 2025.
"Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran barang kena cukai yang tidak sesuai aturan hukum dan merugikan pendapatan daerah," kata Hatta.
Barang ilegal tersebut meliputi rokok tanpa pita cukai sebanyak 4.233.186 batang dengan berat mencapai 8,46 ton, tembakau iris (TIS) sebesar 15.000 gram, serta minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 1.982,80 liter dengan berat sekitar 1,5 ton.
Menurutnya, barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengawasan dan penindakan yang dilakukan Bea Cukai Pasuruan bersama sejumlah instansi terkait.
Hatta menegaskan, peredaran rokok tanpa pita cukai maupun tanpa peringatan kesehatan harus terus ditertibkan secara konsisten karena melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menambahkan, potensi kerugian negara akibat peredaran barang ilegal tersebut sangat besar, mengingat sektor cukai merupakan salah satu penyumbang penerimaan negara yang signifikan.
Sementara itu, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo berharap pemusnahan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku yang masih nekat memproduksi dan mengedarkan rokok dan barang ilegal lainnya.
Ia juga berharap agar masyarakat dapat terus berpartisipasi aktif dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan rokok polos, bekas, atau palsu di lingkungan.
Pewarta: Fahmi AlfianEditor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026