Madiun (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun, Jawa Timur mengembalikan berkas pengajuan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) untuk pemilihan DPRD setempat dati Partai Garuda.
Ketua KPU Kota Madiun Wisnu Wardhana mengatakan sesuai tahapan, jadwal pengajuan bakal caleg oleh parpol ke KPU telah tuntas dilakukan selama tanggal 1-14 Mei 2023. Hasilnya, dari 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di Kota Madiun, hanya satu parpol yang statusnya dikembalikan.
"Satu parpol itu adalah Partai Garuda karena belum lengkap. Sedangkan 17 parpol lainnya, statusnya diterima dan dinyatakan lengkap," ujar Wisnu kepada wartawan di Madiun, Senin.
Menurut dia, berkas pengajuan bacaleg Partai Garuda dikembalikan karena ada beberapa dokumen yang belum bisa memenuhi untuk diunggah di aplikasi sistem informasi pencalonan (silon).
Dokumen tersebut salah satunya lampiran persetujuan dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Garuda. Karenanya KPU setempat merekomendasikan untuk melengkapinya.
Wisnu menjelaskan, sesuai Keputusan KPU RI Nomor 475/2023, parpol dimaksud diberikan kesempatan selama 2x24 jam untuk mengirimkan dokumen tersebut melalui link yang telah ditetapkan.
"Kalau bisa dipenuhi selama waktu yang diberikan, maka statusnya nanti akan berubah. Namun, jika tidak bisa melengkapi dokumen tersebut dalam waktu yang sudah ditentukan, maka Partai Garuda dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," terangnya.
Dengan begitu, lanjutnya, jika tidak dapat melengkapi, maka Partai Garuda tidak bisa mengikuti Pemilu legislatif tingkat Kota Madiun pada 14 Februari 2024.
Ia menambahkan, sesuai data yang ada, dari 17 parpol yang mengajukan berkas pencalonan ke KPU setempat, 11 parpol masing-masing mengajukan 30 bacaleg sesuai jumlah kursi di DPRD Kota Madiun. Yakni PDIP, NasDem, PKB, Perindo, Golkar, Gerindra, PSI, PBB, PKS, PAN, dan Demokrat.
Kemudian Hanura dan PPP mengajukan 29 bacaleg, PKN 27 bacaleg, Gelora 21 bacaleg, Partai Ummat 12 bacaleg, dan Partai Buruh dua caleg.
Usai tahapan pengajuan pencalonan bacaleg DPRD Kota Madiun tuntas, berikutnya petugas KPU melakukan tahap verifikasi administrasi hasil dokumen yang diajukan parpol. Verifikasi tersebut sesuai jadwal berlangsung mulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023.
KPU Kota Madiun kembalikan berkas pengajuan bakal caleg Partai Garuda
Senin, 15 Mei 2023 19:37 WIB