Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati di Mojokertom, Senin, mengatakan pihaknya melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.
"Jadi kami tidak perkenankan untuk menggunakan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan, tidak diperkenankan untuk mudik, tidak diperkenankan dipakai untuk berlibur ke tempat wisata maupun untuk kepentingan lain yang sifatnya pribadi," katanya.
Bupati Ikfina juga meminta komitmen seluruh jajaran Pemkab Mojokerto dapat melaksanakan dan mematuhi aturan sesuai dengan SE MenPAN RB telah berlaku terkait dengan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran.
"Saya meminta komitmen kita bersama, tidak hanya para kepala perangkat daerah nanti yang memarkir kendaraan pada saat cuti lebaran, saya juga akan memarkir kendaraan yang setiap hari saya pakai di Rumah Dinas Bupati Mojokerto selama saya tidak menggunakan untuk kepentingan kedinasan," katanya.
Menurut dia, Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 07 Tahun 2023 tanggal 14 April 2023, Dimana SE MenPAN RB tersebut memuat imbauan tentang pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi ASN selama libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Selain itu, kata dia, pada saat pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, seluruh camat dan beberapa instansi yang tergabung dalam pasukan operasi ketupat tahun 2023 harus tetap siaga, karena selama cuti lebaran, seluruh kantor kecamatan di Kabupaten Mojokerto menjadi posko mudik lebaran Tahun 2023.
"Jadi saya minta tolong bagaimana para camat tetap bisa mengatur untuk kepentingan keluarganya, tetapi juga tetap harus bertanggung jawab pada kondusivitas keamanan dan ketertiban di wilayahnya masing-masing," ujarnya.
Ia mengatakan, sesuai dengan arahan Kapolri, bahwa terkait ketersediaan pangan dan keterjangkauan harga bahan pokok harus tetap dimonitor selama hari raya Idul Fitri.