Surabaya (ANTARA) - Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Jawa Timur Jonahar mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan loket layanan prioritas yang tersedia di semua kantor pertanahan di wilayah Jawa Timur.
Dengan begitu, kata dia, masyarakat bisa tahu proses, jangka waktu, serta besarnya biaya yang harus dikeluarkan, seperti yang tertulis dalam peraturan Kepala BPN nomor 1 tahun 2010 tentang standar pelayanan.
"Hal ini bertujuan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Para pemohon silakan datang langsung tanpa kuasa seperti arahan Pak Menteri dengan mendatangi loket prioritas yang buka setiap hari kerja dan loket pelataran yang kita buka setiap Sabtu dan Minggu," ujarnya dalam siaran pers diterima di Surabaya, Selasa.
Pihaknya mengingatkan untuk persyaratan harus dilengkapi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan surat-surat tanah harus sesuai prosedur dan dan jelas perolehannya.
"Dengan demikian akan lancar semua. Nanti prosedur akan kita tempel semua di dinding dengan terbuka biaya-biayanya," kata mantan Kakanwil BPN Provinsi Jateng tersebut.
Terkait demo masyarakat Banyuwangi, pihaknya sudah memanggil kepala Kantor Pertanahan Banyuwangi untuk diminta klarifikasi.
"Pak Budiono sudah saya panggil ke kanwil dalam rangka klarifikasi. Saya beri arahan, bahwa pelayanan harus berstandar pada peraturan peraturan kepala badan nomer 1 tahun 2010 tentang standar operasional pelayanan pertanahan," ujar Jonahar.
Apabila ada yang kurang dari persyaratan tersebut, lanjutnya, harus dikembalikan kepada yang bersangkutan melalui surat secara resmi, kalau memang tidak ada dirinya meminta untuk segera diselesaikan dengan baik.
"Hal ini saya tekankan kepada Pak Kakan Kabupaten Banyuwangi agar supaya betul betul dilaksanakan dengan baik," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertahanan (Kakantah) Banyuwangi Budiono mengatakan, apa yang terjadi di Banyuwangi sudah dilaporkan ke Kakanwil.
"Semua sudah saya maping dan dan seperti yang disarankan Pak Kakanwil, bahwa di Banyuwangi ada sekitar 6.000.sampai 7.000 permohonan sudah dijalankan sesuai dengan peraturan yang ada," ujar Budiono.
Menurutnya, semua berkas pertama kali yang masuk dilakukan proses klarifikasi alas hak agar tidak terjadi persoalan di kemudian hari. Ia berharap untuk pengurusan sertifikat tujuannya agar masyarakat tidak dirugikan.
"Semuanya perlu diklarifikasi, mau tidak mau masyarakat juga perlu tahu apa proses yang menjadi dengan miliknya. Mulai dari awal dan sampai kita terbitkan sertifikat. Tapi di beberapa proses yang ada sudah kami laporkan, dan di berkas inilah (bermasalah,red) masyarakat sudah berkeinginan baik," tuturnya.
Namun, ada beberapa yang tidak sesuai dengan alas hak dan hal tersebut perlu dikaji ulang.
"Jangan sampai masyarakat sudah benar, kemudian karena kepengurusan oleh oknum jadi masyarakat yang dirugikan kemudian hari," katanya.