Ngawi (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur Asep Heri mendorong BPN atau Kantor Pertanahan Ngawi untuk mempercepat penyelesaian sertifikasi tanah wakaf dan tempat ibadah yang ada di daerahnya.
Dalam keterangan yang diterima di Ngawi, Kamis, Asep Heri mengatakan diperlukan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk mempercepat proses sertifikat tanah wakaf dan tempat ibadah lainnya di Kabupaten Ngawi.
"Kita akan sentuh dengan tata kelola pengembangan-pengembangan sesuai dengan situasi dan kondisi tanah wakaf. Sehingga wakaf menjadi harapan dan pilar perekonomian masyarakat yang terjawab dan terwujud," ujar Asep.
Menurutnya, dalam rangka percepatan sertifikat tersebut diperlukan sinergisitas dari berbagai pihak. Antara lain, kantor pertanahan setempat dengan Kemenag Ngawi, BAZNAS Ngawi, Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Ngawi, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Ngawi, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Ngawi, Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Ngawi, serta Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh Ngawi.
"Kolaborasi dan sinergi akan terus dibangun untuk menyelesaikan seluruh target program strategis nasional, termasuk percepatan penyelesaian sertifikat wakaf," katanya.
Data mencatat, dari total jumlah bidang tanah yang terpetakan di Kabupaten Ngawi sebanyak 574.260 bidang, jumlah bidang tanah yang belum bersertifikat sebanyak 164.124 bidang.
"Karenanya, hal ini perlu peningkatan kesadaran dan pemahaman masyarakat akan pentingnya sertifikat," kata dia.
Kepala Kantor Pertanahan Ngawi Dekasius Sulle menekankan pentingnya sinergi antarinstansi untuk mendukung penyelesaian sertifikasi tanah wakaf.
Pihaknya menilai kolaborasi tersebut merupakan langkah nyata dalam meningkatkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, akurat, dan transparan.
"Melalui kolaborasi BPN Ngawi dengan instansi lain tersebut, diharapkan seluruh pihak dapat bersinergi dalam mewujudkan data pertanahan yang lengkap dan berkualitas, sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, termasuk tanah-tanah wakaf dan tempat ibadah," katanya.