Surabaya (ANTARA) - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur bersama dengan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) terkait dengan penyelesaian sengketa aset keluarga.
Kepala Kanwil BPN Jawa Timur Asep Heri yang diwakili oleh Kabag Tata Usaha Kanwil BPN Jatim Yetty Krystianti Nurbuati di Surabaya, Senin, mengatakan komitmen jajaran BPN dalam mendukung kelancaran pelaksanaan putusan Pengadilan Agama.
"Sinergisitas ini adalah upaya nyata kami untuk memastikan bahwa setiap putusan pengadilan terkait aset tanah keluarga dapat dieksekusi dengan cepat dan tepat. Kehadiran kami di sini adalah wujud dukungan penuh agar kepastian hukum atas aset keluarga dapat segera terwujud tanpa hambatan administrasi," ujarnya.
Ia mengatakan penandatanganan kerja sama ini sebagai langkah konkret menindaklanjuti audiensi dan program penguatan sinergisitas antarlembaga yang sudah dilakukan sebelumnya.
"Langkah ini merupakan respons cepat atas pertemuan pendahuluan sebelumnya, di mana kedua instansi sepakat bahwa penyelesaian sengketa aset keluarga seperti waris dan harta bersama memerlukan percepatan administrasi pertanahan demi menjamin kepastian hukum," katanya.
Sementara itu Ketua PTA Surabaya Zulkarnain menyambut baik formalisasi kerja sama ini ketahanan keluarga tidak hanya soal keharmonisan hubungan tetapi juga stabilitas ekonomi dan kepastian hak atas aset yang seringkali menjadi pemicu konflik berkepanjangan.
"Penandatanganan ini diharapkan menjadi momentum bagi instansi vertikal di Jawa Timur untuk terus memberikan pelayanan yang humanis, cepat dan solutif bagi masyarakat pencari keadilan," katanya.
Acara penandatanganan kerja sama strategis ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian Agama Jawa Timur, perwakilan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (BKKBN), kepala bidang penataan dan pemberdayaan serta hakim tinggi agama. Fokus utama kerja sama ini adalah dukungan legalitas aset untuk memperkokoh ketahanan keluarga di Jawa Timur.
