Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPRD Provinsi Jawa Timur M.H. Rofiq (MHR) dan anggota DPRD Kabupaten Nganjuk Basori (BS) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2021–2022.
"Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur atas nama MHR dan BS," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin.
Selain dua orang legislator itu, Budi mengatakan bahwa KPK memanggil sejumlah saksi lain untuk penyidikan kasus korupsi dana hibah Jatim tersebut, yakni aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jatim berinisial ADW, pihak swasta berinisial AZ, FV, SF, dan KR.
Sebelumnya, KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.
Dari 21 orang tersangka, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
Anggota DPRD Jatim dan Nganjuk dipanggil KPK jadi saksi kasus dana hibah
Senin, 16 Juni 2025 15:17 WIB

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/6/2025). (ANTARA/Rio Feisal)