Bojonegoro - Pencairan dana pinjaman bagi petani dan pengusaha tembakau di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim), yang dialokasikan sebesar Rp7,6 miliar tersendat, karena belum seluruh dana bagi hasil cukai (DBHC) 2011 diterima daerah setempat. "Masih ada DBHC sebesar Rp10 miliar lebih yang belum ditransfer Pemerintah ke daerah," kata Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Bojonegoro, Herry Sudjarwo, Rabu. Ia menjelaskan, pemkab pertengahan Juli ini baru menerima DBHC tembakau sebesar Rp8,796 miliar dari alokasi sebesar Rp17,593 miliar pada tahun 2911 ini. DBHC yang diterima tersebut, sebesar Rp2,704 miliar sudah dicairkan untuk belanja langsung dan dana pinjaman bagi pedagang kecil melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Dengan demikian, lanjutnya, DBHC yang tersisa tinggal Rp6,092 miliar, padahal kebutuhan pinjaman bagi petani dan pengusaha tembakau di Bojonegoro, totalnya mencapai Rp7,6 miliar. Menurut dia, dengan DHBC yang masih tersisa tersebut, kalau dipaksakan dicairkan bagi petani dan pengusaha tembakau hasilnya tidak maksimal, karena masih kurang. Sebab, dana pinjaman tersebut, dibutuhkan dalam waktu dekat ini, untuk penguatan modal bagi petani dan pengusaha tembakau. "Kami belum berani mencairkan pinjaman dana tembakau bagi petani dan pengusaha tembakau, menunggu kejelasan kekurangan DBHC yang belum diterima daerah," katanya menjelaskan. Dia menyatakan, kalau memang kekurangan DBHC belum ada kejelasan, bisa saja pinjaman bagi petani dan pengusaha tembakau tersebut memanfaatkan anggaran lainnya yang ada. Namun, lanjutnya, kalau dengan meminjam anggaran lain tidak memungkinkan, pinjaman bagi petani dan pengusaha tetap dicairkan dengan dikurangi berdasarkan prosentase menyesuaikan anggaran DBHC yang ada.
Pencairan Pinjaman Dana Tembakau Bojonegoro Tersendat
Rabu, 27 Juli 2011 8:36 WIB