Dishutbun Bojonegoro Undang Pengusaha Bahas Pinjaman
Senin, 26 Agustus 2013 9:36 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - Dinas Perhutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Bojonegoro, Jatim, Senin, mengundang pengusaha dan kelompok tani untuk diajak membahas pinjaman dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) yang diajukan sebesar Rp8,1 miliar pada 2013.
"Pengusaha dan kelompok tani akan kami ajak membahas soal pengajuan pinjaman DBH CHT 2013 sebaiknya dicairkan atau tidak, sebab panen tembakau tahun ini tidak menentu," kata Kepala Bidang (Kabid) Usaha Perkebunan Dishutbun Bojonegoro Khoirul Insan, Senin.
Ia memperkirakan panen tembakau di daerahnya bisa berlangsung tiga bulan yang disebabkan banyak tanaman yang tumbuh tidak wajar, yang disebabkan pada awal tanam terganggu hujan. Selain itu, banyak petani yang masih menanam tembakau di luar jadwal tanam ideal Mei-Juni.
Sesuai data di Dishutbun, tanaman tembakau tertanam Mei-Juni untuk Virginia Voor Oosgt (VO) 3.337 hektare dan Jawa 350 hektare, sedangkan tembakau tetanam Juli untuk Virginia VO 1.814 hektare dan Jawa 288,5 hektare.
"Di awal Agustus lalu masih banyak petani yang baru menanam tembakau, sehingga pada waktu panen besar kemungkinan terganggu hujan," katanya.
Oleh karena itu, ia akan menyarankan kepada 119 pengusaha dan tiga kelompok tani tidak memanfaatkan dana pinjaman DBH CHT sebesar Rp8,1 miliar untuk kebutuhan pembelian dan pengolahan tembakau.
"Meskipun tetap tersimpan di bank baik pengusaha maupun kelompok tani yang mengajukan pinjaman tetap untung, sebab bunganya hanya 1 persen," tandasnya.
Namun, menurut dia, kalau memang sebanyak 119 pengusaha dan tiga kelompok tani tetap menginginkan pencairan DBH CHT, maka harus bersedia membuat surat pernyataan bersama.
Surat pernyataan itu, katanya, berisi kesanggupan pengusaha dan kelompok tani mengembalikan tepat waktu dengan batas terakhir Mei 2014.
Masih di dalam surat pernyataan itu, lanjutnya, kalau memang sebagian pengusaha ada yang masih menunggak sampai batas terakhir Maret, maka semua pengusaha harus ikut bertanggung jawab menagih.
"Kami hanya sebatas mengamankan DBH CHT agar pemanfaatannya benar-benar tepat sasaran, bukan untuk kepentingan di luar tembakau," paparnya.
Di lain pihak, ia juga menjelaskan jumlah kebutuhan pabrikan dan pengusaha tembakau dalam melakukan pembelian tembakau tahun ini menurun dibandingkan dengan pembelian yang pernah dilakukan di tahun-tahun lalu. Bahkan, PT Gudang Garam sudah memastikan tidak akan melakukan pembelian tembakau.
"Ibaratnya kalau yang terlibat di pertembakauan sudah kenyang, apa harus bahan makanan yang ada tetap dimasak (proses pencairan DBH CHT)," tuturnya. (*)