Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemkab Bojonegoro, Jatim, menyetujui permohonan pinjaman 119 pengusaha dan tiga kelompok tani di daerahnya dengan nilai Rp8,320 miliar dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) 2013. Kepala Dishutbun Bojonegoro Akhmad Djupari, Jumat mengatakan sesuai hasil verifikasi dari 137 pengusaha yang mengajukan permohonan pinjaman yang memenuhi syarat 119 pengusaha dan tiga kelompok tani dengan jumlah pinjaman Rp8,320 miliar. Pelaksanaan verifikasi, katanya, dilakukan tim Dishutbun, Bank Jatim di Bojonegoro dan Dinas Keuangan dan Kekayaan Daerah, dengan mengacu berbagai persyaratan pemohon dalam mengajukan pinjaman DBH CHT April lalu. "Pengusaha yang tidak mendapatkan persetujuan memperoleh pinjaman karena persyaratannya kurang, misalnya tidak memiliki UD atau masih memiliki tungakkan pinjaman DBH CHT tahun lalu," jelasnya. Lebih lanjut Ia menjelaskan besarnya pinjaman yang diajukan pengusaha dan kelompok tani di daerahnya itu bervariasi mulai Rp30 juta sampai ada yang Rp200 juta/pengusaha dengan beban bunga 1 persen. Pengusaha dan kelompok tani yang mengajukan pinjaman semuanya memanfaatkan agunan berupa sertifikat tanah atau BPKB. "Agunan untuk mengajukan pinjaman yang dimanfaatkan terbanyak sertifikat tanah. Hanya ada tiga pengusaha yang memanfaatkan BPKB," ucapnya. Sesuai rencana, katanya, pencairan pinjaman DBH CHT melalui Bank Jatim di Bojonegoro akan dimulai awal Agustus menyesuaikan dengan masa panen tembakau. "Pencairan DBH CHT akan dilakukan sebelum panen tembakau," jelasnya. Ia menambahkan prinsip pemberian pinjaman bagi pengusaha untuk penguatan modal dalam pembelian tembakau pada musim panen tahun ini.(*)
Pemkab Bojonegoro Setujui Pinjaman Rp8,320 Miliar
Jumat, 12 Juli 2013 10:03 WIB