55 Pengusaha Bojonegoro Lunasi Dana Tembakau
Rabu, 17 April 2013 7:39 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - Sebanyak 55 pengusaha tembakau di Bojonegoro, Jawa Timur masih belum melunasi pinjaman dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) 2012 dengan jumlah mencapai Rp2,3 miliar sampai batas terakhir pengembalian 31 Maret.
Kepala Bidang Usaha Perkebunan Dinas Perhutanan dan Perkebunan (Disthutbun) Bojonegoro, Khoirul Insan, Rabu mengatakan, pengusaha yang belum mengembalikan DBH CHT itu sudah dipanggil 4 April lalu.
Mereka, lanjut dia, minta membuat secepatnya mengembalikan kekurangan DBH CHT itu dengan mempertimbangkan batas terakhir pengembalian sudah lewat, selain sudah akan memasuki musim tanam tembakau kemarau ini.
"Mereka sebenarnya sudah mengangsur pinjaman, tapi belum lunas. Besarnya pinjaman yang masih di pengusaha berkisar Rp10 juta sampai Rp200 juta/pengusaha," jelasnya.
Dari keterangan yang diperoleh dari pengusaha, mereka belum bisa melunasi pinjaman karena tembakaunya masih belum dibayar pembeli, tapi ada juga yang tembakaunya masih belum laku.
Oleh karena itu, Insan optimistis para pengusaha yang masih memiliki pinjaman itu masih bisa mengembalikan pinjaman DBH CHT.
"Pengembalian akan terus bertambah. Misalnya, setelah pengusaha dikumpulkan ada juga yang langsung mengangsur," ucapnya.
Namun kalau para pengusaha itu tidak bisa mengembalikan pinjaman DBH CHT hingga batas yang ditentukan akan mendapatkan sanksi tidak bisa mengajukan permohonan pinjaman DBD CHT 2013.
"Selain pengusaha ada juga satu kelompok tani yang belum bisa melunasi pinjaman, tapi jumlahnya tidak besar. Lima kelompok tani lainnya yang juga mengajukan pinjaman semuanya sudah lunas," tandasnya.
Ia menjelaskan, alokasi DBHCHT pada 2012 sebesar Rp8,64 miliar dengan jumlah peminjam sebanyak 126 pengusaha dan enam kelompok tani di Kecamatan Sugihwaras.
Menurut dia, pemohon yang mengajukan pinjaman harus memenuhi persyaratan di antaranya memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) serta memanfaatkan angunan.
"Pengusaha tembakau maupun kelompok tani dikenakan bunga 1 persen, untuk kepentingan administrasi di Bank Jatim. Peminjam tahun lalu juga tidak diperbolehkan mengajukan pinjaman sebelum melunasi tunggakannya," tambah Kepala Dishutbun Akhmad Djupari. (*)