Tungakan Dana Tembakau Bojonegoro Capai Rp1,349 Miliar
Jumat, 7 Juni 2013 12:52 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - Tungakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) di Bojonegoro, Jatim, yang masih belum dikembalikan 33 pengusaha dan empat kelompok tani selama tiga tahun mencapai Rp1,349 miliar.
Kepala Bidang Usaha Perkebunan Dinas Perhutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Bojonegoro Khoirul Insan, Jumat, mengatakan, DBH CHT yang belum dikembalikan tahun 2012 lalu besarnya Rp820.500.000 yang merupakan pinjaman 19 pengusaha.
Lainnya, katanya, merupakan pinjaman dua pengusaha dan empat kelompok tani tahun 2010 sebesar Rp214 juta dan pinjaman 12 pengusaha tahun 2011 mencapai Rp315 juta.
"Pinjaman DBH CHT dalam tiga tahun itu masing-masing sudah jatuh tempo dengan waktu yang cukup lama," ujarnya.
Ia menjelaskan para peminjam DBH CHT itu sebagian besar sudah pernah mengangsur, kecuali lima pengusaha yang memiliki pinjaman DCH CHT 2012 belum pernah mengangsur sama sekali dengan besar pinjaman masing-masing pengusaha berkisar Rp30 juta - Rp200 juta.
"Tapi lima pengusaha yang belum pernah mengangsur pinjaman sama sekali itu informasinya akan segera melunasi pinjaman pekan depan," jelas dia.
Menurut dia, usaha menagih pinjaman khusus tahun 2010 dan 2011 dilakukan dengan meminta bantuan Kejaksaan Negeri, sebab pemkab pernah membuat nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri dalam menangani pinjaman DBH CHT.
"Penanganan pengembalian pinjaman DBH CHT 2010 dan 2011 langsung diambilalih Kejaksaan Negeri. Misalnya, angunan yang dimanfaatkan peminjam antara lain sertifikat tanah atau lainnya kemungkinan bisa saja dilelang," katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan usaha menagih pinjaman DBH CHT 2012 dilakukan langsung dengan cara mengingatkan peminjam, sebab sistem pola pinjaman pada 2012 tidak ditangani Dishutbun, tapi langsung melalui Bank Jatim di Bojonegoro.
Ia menyebutkan jumlah peminjam DBH CHT 2012 sebanyak 126 pengusaha dan enam kelompok tani dengan jumlah pinjaman mencapai Rp8,640 miliar
"Pinjaman DBH CHT 2010 dan 2011 ditangani Dishutbun. Tapi peminjam tetap memanfaatkan angunan dalam mengajukan pinjaman," ujarnya.
Ia menambahkan tujuan pinjaman DBH CHT kepada pengusaha dan kelompok tani di daerahnya itu sebagai usaha mendorong dalam budi daya tembakau bisa lebih berkembang.
"Prinsipnya dana cukai tembakau dimanfaatkan untuk pengembangkan ekonomi di wilayah pertembakauan. Bisa juga dimanfaatkan untuk menangani kesehatan akibat merokok," ucapnya. (*)