Dana Tembakau Bojonegoro Belum Seluruhnya Cair
Jumat, 10 Agustus 2012 9:13 WIB
Bojonegoro - Petani dan pengusaha tembakau di Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim), belum seluruhnya mencairkan dana pinjaman dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) sebesar Rp8,64 miliar di Bank Jatim.
Kepala Dinas Perhutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Bojonegoro Achmad Djupari, didampingi Kepala Bidang Usaha Perkebunan Khoirul Insan, Jumat, mengatakan, dari 123 pemohon pengajuan pinjaman DBHCHT baik dari petani maupun pengusaha tembakau, masih ada 20 peminjam yang belum mencairkan.
Berapa jumlah DBHCHT yang belum cair, ia mengaku, tidak tahu pasti, hanya diperkirakan mereka belum membutuhkan, sebab panen tanaman tembakau belum menyeluruh.
"Yang jelas, DBHCHT sudah masuk ke dalam rekening peminjam," jelasnya.
Diharapkan, bagi petani dan pengusaha tembakau yang sudah mencairkan, langsung memanfaatan dana pinjaman itu, bekerja di bidang pertembakauan.
Apalagi, lanjutnya, sebagian sentra penghasil tembakau, di antaranya sejumlah desa di Kecamatan Ngasem, sudah panen tembakau Jawa petikan pertama.
Djupari memperkirakan, panen tanaman tembakau Virginia VO di sejumlah sentra penghasil tembakau di wilayahnya, di antaranya di Kecamatan Sugihwaras, Kedungadem, Kepohbaru, Baureno, Kanor, juga kecamatan lainnya, mulai panen akhir Agustus.
"Melihat kondisi iklim yang ada, kualitas tanaman tembakau Jawa dan Virginia VO cukup bagus," tambah Khoirul, seraya menyebutkan, khusus areal tanaman tembakau Virginia VO luasnya mencapai 9.135 hektare.
Menurut dia, pengusaha tembakau maupun kelompok tani dikenakan bunga 1 persen, untuk kepentingan administrasi di Bank Jatim.
Ia menyebutkan, besarnya pinjaman bervariasi mulai Rp20 juta sampai Rp220 juta per peminjam dan pengusaha yang memperoleh pinjaman berkewajiban membeli tembakau milik petani pada musim panen tahun ini sebagai usaha mendongkrak harga tembakau petani.
Sesuai kesepakatan, jelasnya, bagi kelompok tani berkewajiban mengembalikan pinjaman itu pada 30 November setelah musim panen rampung.
Namun, pengembalian pengusaha tembakau bisa dua kali yaitu pada 30 November sebesar 50 persen dari pinjaman dan 50 persen pada 30 Maret 2013. (*).