Tungakan Pinjaman Tembakau Bojonegoro Rp4,3
Selasa, 5 Maret 2013 13:17 WIB
Oleh Slamet Agus Sudarmojo
Bojonegoro (Antarajatim) - Tungakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) Bojonegoro, Jatim, pada 2012 yang masih belum dikembalikan pengusaha dan kelompok tani mencapai Rp4,389 miliar lebih dari total pinjaman sebesar Rp8,647 miliar.
Kepala Bidang Usaha Perkebunan Dinas Perhutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Bojonegoro, Khoirul Insan, Selasa, mengatakan, tunggakan DBH CHT sebesar Rp4,389 miliar merupakan pinjaman 105 pengusaha dan tiga kelompok tani di Kecamatan Sugihwaras.
"Pengusaha tembakau dan kelompok tani yang masih memiliki tunggakan bukan belum membayar pinjaman sama sekali. Mereka sudah mencicil, tapi pinjamannya masih belum lunas," katanya.
Sementara ini, kata dia, sebanyak 27 pengusaha tembakau dan tiga kelompok tani juga di Kecamatan Sugihwaras sudah melunasi pinjaman dengan jumlah Rp4,258 miliar per Maret.
Lebih lanjut ia menjelaskan, DBH CHT yang proses pinjamannya ditangani Bank Jatim di Bojonegoro itu langsung di transfer ke kas daerah setelah ada pinjaman masuk.
Menanggapi pinjaman DBH CHT yang belum kembali, menurut dia, pihaknya mengirimkan surat kepada pengusaha tembakau dan tiga kelompok tani yang masih memiliki tungakan. Isi surat,mengingatkan kepada mereka agar segera melunasi pinjaman DBH CHT dengan batas terakhir 31 Maret.
"Sesuai prosedur kami mengingatkan pengusaha dan kelompok tani sebulan sebelum jatuh tempo," jelas dia.
Mengingat masih ada waktu sebulan, ia optimistis, pengusaha dan kelompok tani yang masih memiliki pinjaman DBH CHT itu akan melunasi pinjaman.
Namun, lanjut dia, kalau memang pada waktu jatuh tempo masih ada yang memiliki tunggakan, maka langkah selanjutnya akan memanggil pengusaha dan kelompok tani satu persatu untuk klarifikasi.
"Sanksinya pengusaha dan kelompok tani yang masih memiliki tunggakan tidak bisa memperoleh pinjaman DBH CHT musim tembakau tahun ini," tuturnya
Sesuai program pemkab setempat, pinjaman DBH CHT kepada pengusaha dan kelompok tani sebesar Rp8,647 miliar tersebut sebagai usaha penguatan modal pengusaha dan petani dalam budi daya tembakau pada musim tanam tahun lalu.
"Bunga DBH CHT rendah hanya satu persen untuk biaya administrasi di Bank Jatim," kata Kepala Dishutbun Bojonegoro, Akhmad Djupari. (*)
Editor : Slamet HP