Kab Kediri (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kediri mencatatkan kesenian tiban di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) sebagai upaya memastikan hak cipta dan melindungi kesenian ini.
"Kesenian tiban sah milik Kabupaten Kediri. Kabar baik ini langsung kami sampaikan ke bupati dan beliau sangat senang. Kami mengucapkan terima kasih kepada Balitbangda, karena terus mengawal usulan dari DK4," kata Ketua Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK4) Imam Mubarok di Kediri, Selasa.
Ia mengaku telah komunikasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kabupaten Kediri untuk mengajukan hak cipta kesenian tiban itu ke Kementerian Hukum dan HAM.
Hal ini dilakukan dalam rangka perlindungan ekspresi budaya tradisional (EBT) berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Imam Mubarok mengatakan klasifikasi dalam kesenian tiban hingga mendapatkan HAKI karena di dalamnya ada sesuatu yang bersifat rahasia, terbuka, sakral, dan dipegang teguh.
Sejarah kesenian tiban ini turun temurun menjadi cerita rakyat dan dimulai masa Kerajaan Kadiri yang berkuasa, yakni Raja Dandang Gendis atau Kertajaya dengan nama Kerajaan Katang Katang.
Sebelum diperintah raja yang otoriter keadaan masyarakat makmur, segala masalah diselesaikan secara gotong royong. Masyarakat yang lebih dahulu panen membagi kepada para tetangga. Namun, setelah Kertajaya berkuasa, keadaan berubah.
Kerajaan yang semula dalam keadaan makmur, lumbung-lumbung desa penuh padi berangsur-angsur menipis dan cenderung habis.
Hal ini terjadi karena kemarau berlangsung sangat panjang. Para petani menganggur, karena sawahnya tidak dapat diolah, sungai-sungai mengering. Musim kemarau seakan-akan tidak ada selesainya.
Hingga kemudian dilakukan ritual. Masyarakat menyiksa diri dan berjemur di panas terik. Proses ritual dilakukan dengan saling mencambuk secara bergiliran. Dalam suasana ini kemudian turun hujan yang tidak pada musimnya. Hujan yang semacam inilah yang disebut hujan tiban. Kemudian, dinamakan kesenian tiban.
Kesenian ini di Kabupaten Kediri hingga kini juga masih lestari. Penyelenggaraannya dilaksanakan pada setiap musim kemarau dan diselenggarakan di tengah persawahan atau pasar sewaktu dalam keadaan kering.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kediri mencatatkan kesenian jaraan jowo resmi, kuliner sego tiwul serta wayang krucil ke Kementerian Hukum dan HAM, kemudian Kementerian itu menerbitkan Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional.
Pemkab Kediri catatkan kesenian "tiban" di Kemenkum-HAM
Selasa, 31 Januari 2023 14:42 WIB
Kesenian tiban sah milik Kabupaten Kediri. Kabar baik ini langsung kami sampaikan ke bupati dan beliau sangat senang