Kediri (ANTARA) - Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, mengungkapkan bahwa hasil penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 yang diserahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur sudah sesuai.
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengemukakan Pemerintah Kabupaten Kediri, terus berupaya menyusun laporan keuangan ini secara akurat dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemkab berharap dari hasil laporan itu, Kabupaten Kediri dapat kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
"Hasil pemeriksaan BPK, kami sudah delapan kali berturut-turut (mendapatkan opini WTP) semoga tahun ini (LKPD Tahun Anggaran 2024) mendapat untuk yang ke-9 kalinya," katanya di Kediri, Rabu.
Ia menambahkan, pemkab telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur, yang langsung diserahkan oleh dirinya sebagai Bupati Kediri.
Penyerahan dokumen LKPD 2024 tersebut, kata dia, sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Berdasarkan ketentuan, BPK akan menyampaikan hasil pemeriksaan atas laporkan keuangan selambat-lambatnya dua bulan pasca diserahkan.
Pemkab Kediri, kata Bupati, juga selalu melakukan berbagai evaluasi. Rekomendasi dari BPK setiap tahun juga selalu dijadikan pedoman untuk terus perbaikan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur Yuan Candra Djaisin mengapresiasi kepala daerah di Jawa Timur yang telah menyerahkan laporan keuangan daerah tepat waktu.
Ia menyebut, bahwa kesimpulan dari hasil pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukan BPK nantinya dalam bentuk opini dan yang paling tinggi yakni WTP.
Untuk yang mendapatkan opini WTP dari daerah yang telah menyelesaikan dan memasukkan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ini, setidaknya ada dua kriteria yang dilihat BPK.
Dirinya menjelaskan untuk yang pertama, laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah daerah telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan dan peraturan perundang-undangan. Dan yang kedua, tidak ada pembatasan lingkup dalam pemeriksaan.
"Nanti 26 Mei 2025 paling lambat disampaikan hasil pemeriksaan," kata dia.