Situbondo (ANTARA) - Massa yang mengatasnamakan Ikatan Masyarakat Situbondo Anti-Korupsi (Imsak) unjuk rasa ke kantor Kejaksaan Negeri Situbondo, Jawa Timur, mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan jasa konsultasi penyusunan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UPL dan UKL) tahun 2021 di Dinas Lingkungan Hidup kabupaten setempat.
Dalam orasinya, mereka mendesak penyidik kejaksaan agar segera menetapkan tersangka dan menyampaikan ke publik dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa konsultasi UPL/UKL yang sudah ditangani oleh kejaksaan sejak akhir Februari lalu.
"Kami minta kejaksaan mempercepat proses kasus ini. Karena sebelumnya, sejumlah barang bukti sudah disita oleh kejaksaan ketika itu " kata Sumyadi, salah seorang orator unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Situbondo, Senin.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Nauli Rahim Siregar mengapresiasi dukungan pengunjuk rasa dan menilai aksi tersebut suatu hal yang wajar.
"Menurut kami, aksi ini suatu hal yang wajar dan menjadi dukungan yang positif dalam proses penegakan hukum," ujarnya.
Nauli menjelaskan bahwa kasus dugaan pidana korupsi pengadaan jasa konsultasi penyusunan dokumen UPL/UKL yang ditangani kejaksaan masih dalam proses untuk menentukan tersangka sesuai tahapan.
"Kasus ini tentunya bermuara ke pengadilan. Kalau masyarakat menginginkan kasus ini selesai dengan cepat, tentu kami akan mempercepat," katanya.
Sebelumnya, pada tahap penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa konsultasi penyusunan UPL dan UKL sebagai salah satu syarat pelaksanaan kegiatan infrastruktur yang menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), terdapat sebanyak 24 orang saksi diperiksa penyidik kejaksaan, termasuk lima orang konsultan.
Kejaksaan belum bisa menyampaikan ke publik mengenai kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa konsultasi penyusunan UPL dan UKL yang terdapat 11 kontrak dengan nilai sekitar Rp864 juta itu.
Pada tanggal 2 Maret 2022, Kejaksaan Negeri Situbondo menggeledah kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa konsultasi penyusunan UPL dan UKL tahun 2021.
Penggeledahan di Dinas Lingkungan Hidup itu dilakukan untuk pencarian dan pengumpulan barang bukti dugaan tindak korupsi pengadaan jasa konsultasi penyusunan UPL/UKL.
Indikasi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa konsultasi penyusunan UPL/UKL tahun anggaran 2021, itu, karena dalam pelaksanaannya melewati batas waktu, yang seharusnya selesai pada 20 Desember 2021, ternyata masih berlangsung atau dikerjakan hingga Februari 2022.
Selain itu, jasa konsultasi penyusunan UPL/UKL dilakukan atau dikerjakan oleh konsultan yang bukan ahlinya. Sementara penyusunan UPL/UKL adalah yang berkaitan dengan lingkungan. (*)