Madiun (ANTARA) - Wali Kota Madiun Maidi meresmikan rumah "restorative justice" atau rumah keadilan restoratif di Kelurahan Kelun, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur, sekaligus mengajak warga di daerah setempat semakin mematuhi hukum yang berlaku.
Rumah RJ yang diresmikan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Madiun tersebut merupakan program yang dikembangkan Kejaksaan Agung sebagai upaya menyelesaikan perkara hukum secara cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Wali Kota Maidi sangat mengapresiasi peluncuran dan peresmian program Rumah RJ di Kelurahan Kelun tersebut. Pihaknya menilai apabila ada permasalahan bisa diselesaikan di kelurahan, maka kondisi kelurahan bisa tenang dan harmonis. Dengan demikian, proses pembangunan kota akan mudah dilakukan.
Namun ia menegaskan, meski sudah memiliki rumah restorative justice, masyarakat Kota Madiun diminta untuk tidak menyepelekan hukum dan selalu taat pada hukum.
"Manusia itu tidak luput dari salah. Tapi, masyarakat jangan menggampangkan hukum. Hukum yang ada harus dihormati. Pelanggaran yang ada harus semakin minimal, maka kehidupan di masyarakat menjadi sempurna," kata Wali Kota Madiun saat peluncuran Rumah RJ di Lapak Joglo Palereman, Kelurahan Kelun, Kota Madiun, Senin (28/3/2022).
Ia berharap ke depannya setiap kelurahan di Kota Madiun nantinya memiliki rumah restorative justice, sehingga segala permasalahan dapat selesai dengan upaya-upaya perdamaian demi tercapainya keharmonisan di tengah masyarakat.
"Kelurahan Kelun menjadi percontohan penerapan restorative justice di Kota Madiun. Sekarang sudah efektif. Nanti tiap kelurahan lainnya juga ada, sehingga tidak semua persoalan diselesaikan dengan hukum negara, tetapi bisa dibicarakan secara kekeluargaan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, untuk bersama-sama menyelesaikan masalah tersebut," kata Wali Kota Maidi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun Bambang Panca Wahyudi mengatakan rumah restorative justice untuk memudahkan penyelesaian perkara hukum yang mengutamakan mediasi antara pelaku dengan korban.
"Rumah RJ efektif untuk penyelesaian kasus hukum secara damai sebelum masuk ke ranah hukum berdasarkan keadilan restoratif yang mengedepankan perdamaian dan melakukan musyawarah," ujar Bambang Panca Wahyudi.
Menurut ia, terdapat sejumlah syarat permasalahan hukum yang dapat diselesaikan di rumah restorative justice sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.
Seperti, si pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta maka pihak korban bisa memaafkan si pelaku dan ancaman hukuman kurang dari lima tahun.
Lebih lanjut, ia mengharapkan keberadaan rumah restorative justice dapat mengubah paradigma masyarakat dalam memandang hukum, bahwa semua perkara tidak harus diselesaikan dengan proses peradilan.
Untuk menyelesaikannya di rumah RJ, semua pihak harus dilibatkan. Baik tersangka, korban, keluarga tersangka, keluarga korban, juga melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, pihak Bhabinkamtibmas maupun Babinsa.
Terpulihkannya kedamaian dan harmoni dalam masyarakat melalui rumah RJ telah sesuai dengan nilai luhur Bangsa Indonesia yang mengutamakan musyarawah mufakat.
Dengan demikian, rumah RJ bukan hanya sebagai tempat menyelesaikan berbagai permasalahan hukum ringan di tengah masyarakat, melainkan juga sebagai tempat untuk urun rembuk serta melaksanakan program pemerintah dan masyarakat sehingga semua dapat memanfaatkannya sebagaimana fungsi balai musyawarah di desa/kelurahan.
Dengan dibentuknya rumah restorative justice di Kota Madiun maka harmoni dalam masyarakat akan terpelihara sesuai dengan nilai luhur masyarakat Indonesia yang tercermin dalam Pancasila.
Peresmian Rumah Restorative Justice di Lapak Joglo Palereman, Kelurahan Kelun, selain Wali Kota Maidi dan Kajari Kota Madiun Bambang Panca Wahyudi, juga dihadiri oleh Forkopimda di antaranya Dandim 0803/Madiun Letkol Inf Edwin Charles, Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya, Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono, Sekda Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto, dan Kalapas I Madiun Kunrat Kasmiri. (*)
Advertorial
Ajak warga patuhi hukum, Wali Kota Madiun resmikan rumah "restorative justice" di Kelurahan Kelun
Senin, 28 Maret 2022 22:25 WIB
Hukum yang ada harus dihormati. Pelanggaran yang ada harus semakin minimal