Magetan (ANTARA) - Kajari Magetan Arik Rusmiaty Ambarsari meresmikan "Rumah Restorative Justice Sekolah" (RRJS) atau rumah keadilan restoratif sekolah di sebanyak 17 sekolah tingkat SMA sederajat di wilayah setempat sebagai upaya pencegahan kasus hukum di lingkungan lembaga pendidikan.
Adapun peresmian tersebut merupakan bagian dari kerja sama Kejari Magetan dengan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk wilayah Ponorogo dan Magetan.
"Keberadaan 17 RRJS ini merupakan upaya kita untuk mencegah terjadinya kasus hukum di lingkungan sekolah," ujar Arik Rusmiaty Ambarsari saat meresmikan 17 RRJS secara simbolis di SMK Neneri Bendo Magetan, Jawa Timur, Rabu.
Menurut dia, fungsi RRJS adalah untuk memberikan edukasi terkait hukum maupun mengantisipasi adanya permasalahan hukum yang terjadi di lingkungan sekolah.
"Kegiatan di RRJS, nantinya akan lakukan diskusi dan edukasi yang lebih humanis dengan para siswa sekolah dan guru terkait potensi hukum di sekolah seperti perundungan, pencabulan, atau terkait UU IT yang rawan terjadi," kata dia.
Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk Wilayah Ponorogo dan Magetan Lena mengatakan peresmian 17 RRJS di Kabupaten Magetan merupakan program Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Magetan dalam program RRJS tersebut merupakan upaya preventif dalam pelaksanaan pendidikan sesuai dengan aturan yang ada.
"Adanya RRJS juga dalam rangka melakukan pendampingan terkait telaah juknis kami secara hukum. Kita meminimalkan hal-hal yang melanggar hukum di sekolah," katanya.
Ia menambahkan, sebelumnya pihaknya juga telah memberikan penambahan pengetahuan tentang hukum dengan melakukan penyuluhan hukum dan jaksa masuk sekolah.
"Hal-hal ini merupakan upaya edukasi kami agar semua melek hukum, utamanya di lingkungan sekolah," katanya.
Dengan keberadaan RRJS, diharapkan bukan hanya sebagai tempat menyelesaikan berbagai permasalahan hukum ringan namun juga sarana tempat belajar bagi siswa untuk mengetahui semua tentang hukum.