Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Tulungagung berencana melelang 70 unit kendaraan bermotor hasil penindakan tilang pada 2021 hingga 2022 yang hingga kini belum diambil pemiliknya.
Menurut penjelasan Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, Rabu, sebagian besar kendaraan tidak disertai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) maupun dokumen kepemilikan.
Ia menyampaikan proses lelang akan dilakukan setelah pengumuman ketiga kepada publik.
Kendaraan yang tidak diambil akan diproses bidang Pidana Umum (Pidum) untuk diserahkan ke Seksi Barang Bukti.
"Nantinya Seksi Barang Bukti akan mengajukan penetapan ke pengadilan agar kendaraan tersebut ditetapkan sebagai barang temuan. Itu menjadi dasar hukum kami untuk melelang kendaraan secara sah," kata Amri.
Ia menjelaskan kendaraan yang tidak diambil hingga pengumuman ketiga akan dianggap tidak bertuan, sehingga dapat dilelang sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Amri mengimbau masyarakat yang merasa pernah ditilang dan kendaraannya disita pada periode tersebut agar segera mengurus pengambilan sebelum lelang dilakukan.
"Jika kendaraannya hanya disita surat-suratnya dan bukan fisik motor, itu tidak masuk daftar lelang. Yang dilelang hanya kendaraan yang disita fisiknya oleh petugas saat pelanggaran," tegasnya.
Ia menambahkan, sebagian besar dari 70 unit tersebut tidak memiliki STNK maupun BPKB, memperkuat status kendaraan sebagai barang temuan.
Langkah ini juga dilakukan untuk menghindari penumpukan barang bukti yang tidak jelas status hukumnya.
"Pelelangan ini bagian dari penyelesaian perkara tilang yang mangkrak serta efisiensi pengelolaan barang bukti," ujarnya.