Madiun (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Madiun menggunakan kamera "Electronic Traffic Law Enforcement" atau ETLE untuk memaksimalkan proses tilang elektronik terhadap pelanggaran lalu lintas yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Madiun AKP Agus Setyawan mengatakan saat ini sudah ada sembilan titik pemasangan kamera ETLE yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Alat tersebut juga sudah dilakukan survei oleh Korlantas Polda Jatim dan hasilnya layak difungsikan untuk penindakan.
"Sembilan titik pemantauan kamera ETLE tersebut berada di jalan rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas," ujar AKP Agus seusai kegiatan apel gelar pasukan Operasi Patuh Semeru tahun 2023 di Lapangan Tribrata Mapolres Madiun, Senin.
Menurut dia, sembilan titik tersebut di antaranya terdapat di wilayah Dolopo, Mejayan, Saradan, Jiwan, dan lainnya yang rawan.
Selain kamera ETLE, dalam pelaksanaan tilang elektronik di Kabupaten Madiun juga dilakukan dengan menggunakan mobil yang dilengkapi dengan alat canggih "Integrated Node Capture Attitude Record" (INCAR).
"Ada dua unit mobil INCAR yang siap dioperasikan. Terlebih saat Operasi Patuh Semeru 2023 berlangsung mulai dari tanggal 1--12 Juli 2023," tuturnya.
Ia menjelaskan, penggunaan kamera ETLE dan mobil INCAR tersebut bertujuan untuk memaksimalkan pelaksanaan tilang atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara.
Meski telah menerapkan tilang elektronik, Agus menegaskan Satlantas Polres Madiun tetap memberlakukan tilang manual. Hal itu karena tidak semua pelanggaran tertangkap oleh kamera elektronik.
"Tilang manual tetap diberlakukan guna mengantisipasi masyarakat yang bisa menghindari pemantauan pelanggaran secara elektronik, seperti tidak memasang pelat nomor ataupun knalpot berisik," ucapnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas, sehingga kecelakaan dapat dicegah. Sebab, pelanggaran dalam berlalu lintas sangat berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Adapun selama pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2023 yang berlangsung selama 14 hari dari tanggal 10-23 Juli, Polres Madiun akan fokus pada pelanggaran yang mengakibatkan kecelakaan maupun meningkatkan "fatality rate".
Yakni, pelanggaran pengemudi tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, melawan arus lalu lintas, berkendara melebihi batas kecepatan, melanggar marka jalan, pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, dan mengemudi dalam pengaruh alkohol.
Polres Madiun gunakan kamera ETLE untuk tilang elektronik
Senin, 10 Juli 2023 20:45 WIB