Sidoarjo (ANTARA) - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor meminta kepada kepala desa di kabupaten setempat untuk mendukung keberadaan rumah restorative justice yang digagas oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidoarjo.
"Di Sidoarjo ada 20 desa dan kelurahan digandeng Kejaksaan Negeri Sidoarjo sebagai rumah restorative justice," katanya di sela peresmian rumah restorative justice oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati di kantor Kelurahan Sidokumpul Kecamatan Sidoarjo, Senin.
Ia mengatakan rumah restorative justice merupakan tempat mediasi penyelesaian perkara hukum tanpa harus masuk ke ruang pengadilan. Namun, hanya perkara pidana ringan yang menjadi ranah rumah restorative justice.
Gus Muhdlor (sapaan bupati Sidoarjo) mengapresiasi rumah restorative justice yang berada pada 18 desa dan dua kelurahan di Kabupaten Sidoarjo. Keberadaan tempat tersebut diharapkan menjadi alternatif keadilan yang berdasarkan hati nurani.
"Kepada 18 kepala desa dan dua kepala kelurahan diharapkan atensi terhadap jalannya RJ (rumah restorative justice) untuk dijaga sehingga manfaatnya berjalan baik," katanya.
Gus Muhdlor juga berharap keberadaan rumah restorative justice akan semakin banyak, tidak hanya pada 20 desa dan kelurahan supaya pelayanan hukum di Kabupaten Sidoarjo semakin baik.
"Terobosan ini menjadi warna baru bagi perjalanan hukum di Indonesia dimana ada salah satu cara penanganan perkara hukum yang mengandalkan humanisme, hati nurani demi mewujudkan keadilan yang setinggi-tingginya," ucapnya.
Gus Muhdlor juga berharap keberadaan rumah restorative justice dapat juga dimanfaatkan sebagai tempat edukasi mengenai hukum. Dengan begitu aparatur desa maupun masyarakat akan lebih paham tentang hukum serta untuk menghindari permasalahan hukum.
"Rumah restorative justice ini juga dapat digunakan sebagai salah satu wadah edukasi bagi aparatur desa maupun masyarakat desa untuk lebih paham tentang hukum baik secara administrasinya atau yang lainnya sehingga hal-hal yang tidak diinginkan bisa diminimalisir dengan baik," katanya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati mengatakan ada tiga syarat prinsip keadilan restoratif yang bisa ditempuh. Yakni pelaku baru pertama kali melakukan pidana, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun serta nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp2,5 juta. Jika tiga unsur itu terpenuhi maka perkara pidana dapat dilakukan di rumah restorative justice tanpa masuk ruang pengadilan.
"Dalam restorative justice ini ada upaya bagaimana menyelesaikan penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan, artinya tanpa dibawa ke ranah pemeriksaan di pengadilan," ucapnya.
Kajati Jatim mengatakan konsep restorative justice menitik beratkan pada perdamaian suatu perkara pidana bukan lagi pemberian sangsi pidana. Oleh karenanya, dalam konsep restorative justice melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama dan aparatur pemerintahan sebagai mediasi para pihak yang berperkara.
"Jadi bukan semata-mata menghukum orang agar dihukum pidananya karena berbuat salah tetapi diupayakan bagaimana bisa menerapkan se-humanisme mungkin penyelesaian perkara melalui proses musyawarah yang melibatkan tersangka, korban dan keluarganya serta tokoh masyarakat, tokoh agama dan aparatur pemerintahan," ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut Kajati Jatim Mia memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kejari Sidoarjo. Pasalnya baru Kejari Sidoarjo yang terbanyak di Jawa Timur membentuk rumah restorative justice dan di Kejati Jatim kini terdapat 149 rumah restorative justice.
"Ini merupakan satu-satunya di Jawa Timur yang meresmikan rumah restorative justice 20 sekaligus, jadi yang pertama di Jawa Timur," ucapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Akhmad Muhdhor menyampaikan pada tahun 2022 ini terdapat dua perkara yang telah dilakukan penyelesaian melalui restorative justice.
Ia berharap penyelesaian perkara dapat ditempuh melalui rumah restorative justice. Dengan begitu akan dapat mengurangi beban Lapas atau rumah tahanan yang sudah kelebihan kapasitas penghuninya.
"Yang akan datang juga akan ada restorasi perkara Narkoba dan juga rehabilitasi, saya minta kepada bapak bupati rencana ke depan kita akan membentuk rumah rehabilitasi pengguna Narkoba, saya minta gedung yang tidak terpakai untuk dipakai sebagai rumah rehabilitasi pengguna Narkoba," ucapnya.
Sementara itu, 20 desa dan kelurahan yang terbentuk rumah restorative justice meliputi Desa Dukuhsari, Sukodono, Gelam, Gading, Randegan, Simogirang, Wunut, Kemantren, Wonokasian, Sedati Agung, Keboan Sikep, Siwalan Panji, Kemangsen, Sidomojo, Wedoro, Bringinbendo, Tarik, dan Lebo, serta Kelurahan Sidokumpul dan Tambak Kemerakan.