Kota Probolinggo, Jawa Timur (ANTARA) - Wali Kota Probolinggo Aminuddin mengatakan bahwa Kota Probolinggo, Jawa Timur, memiliki sebanyak 29 Rumah Restorative Justice atau Rumah Perdamaian Adhyaksa untuk menyelesaikan perkara-perkara ringan melalui mekanisme di luar pengadilan yang lebih humanis.
"Kami bersama Kajari Kota Probolinggo Dodik Hermawan sudah meresmikan Rumah Restorative Justice secara simbolis di Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, pada Rabu (9/4)," kata Aminuddin dalam keterangannya di Probolinggo, Kamis.
Menurutnya, peresmian itu menandai dimulainya penerapan Rumah Restorative Justice sebanyak 29 di kelurahan se-Kota Probolinggo dan pihaknya memberikan dukungan terhadap keberadaan lembaga itu.
"Rumah Restorative Justice sebagai upaya penting dalam menyelesaikan perkara-perkara ringan melalui mekanisme yang lebih humanis, dengan tujuan utama untuk pemulihan dan harmonisasi sosial di masyarakat," tuturnya.
Ia mengatakan Rumah Restorative Justice adalah sebuah inisiatif Kajari Kota Probolinggo. Aminuddin mendukung sepenuhnya karena memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan masalah secara damai tanpa harus melalui proses hukum yang panjang dan memakan waktu.
Ia menjelaskan bahwa Rumah Restorative Justice bertujuan mendorong penyelesaian kasus-kasus ringan, seperti perselisihan antarwarga yang bisa diselesaikan dengan cara yang lebih mengedepankan mediasi, perdamaian, dan pemulihan hubungan antarpihak yang bersengketa.
"Dengan adanya Rumah Perdamaian Adyaksa, kami berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih harmonis dan saling memahami antarwarga Kota Probolinggo," ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo Dodik Hermawan menjelaskan tentang peran dari jaksa fasilitator di Rumah Perdamaian Adhyaksa tersebut sehingga diharapkan dapat menjadi wadah bagi masyarakat yang terlibat dalam konflik ringan untuk menemukan solusi bersama dengan melibatkan pihak-pihak terkait.
"Termasuk tokoh masyarakat dan aparat kelurahan. Inisiatif itu juga sejalan dengan prinsip keadilan restoratif yang menekankan pada perbaikan hubungan antarindividu atau kelompok, bukan semata-mata pada hukuman," katanya.
Ia mengatakan semua proses itu dilakukan secara transparan dan tidak serta merta langsung diputuskan ketika sudah menemukan solusi.
"Tidak perlu khawatir hal itu disalahgunakan oleh aparat penegak hukum karena penentunya adalah Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung sehingga ketika ada yang menyalahgunakan hal itu maka bisa dilaporkan kepada Kajari," katanya.
Ia menambahkan Rumah Restorative Justice itu lebih mengedepankan dialog dan pemahaman dalam menyelesaikan permasalahan, sehingga tercipta kedamaian yang berkelanjutan di tingkat komunitas.
"Menciptakan keadilan yang lebih menyeluruh, tidak hanya melalui hukuman, tetapi dengan memperhatikan kebutuhan emosional, sosial, dan psikologis pihak-pihak yang terlibat," katanya.
Ia menjelaskan peresmian 29 Rumah Perdamaian Adyaksa itu juga menjadi bukti komitmen bersama dalam menciptakan sistem hukum yang lebih ramah dan berpihak pada pemulihan sosial, sekaligus mengurangi beban kasus-kasus ringan yang sering kali mengarah pada proses hukum formal.
"Kita juga dukung rehabilitasi yang membantu korban, pelaku, dan keluarga dalam memperbaiki kerusakan sosial dan emosional yang terjadi," ujarnya.
Keberadaan Rumah Restorative Justice bisa juga difungsikan untuk sosialisasi ataupun penyuluhan hukum di Kota Probolinggo.
Kota Probolinggo miliki 29 Rumah Restorative Justice
Kamis, 10 April 2025 11:17 WIB
Peresmian Rumah Restoratif Justice di Kota Probolinggo yang dihadiri oleh Wali Kota Probolinggo Aminuddin di Kota setempat, Rabu (9/4/2025). (ANTARA/HO-Diskominfo Kota Probolinggo)
