Surabaya (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I, II dan III mengingatkan tenggat waktu pengisian laporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun 2021 hingga akhir bulan Maret 2022.
Para pejabat dari tiga Kanwil DJP Jatim menggandeng Gubernur Khofifah Indar Parawansa untuk memublikasikan kewajiban masyarakat yang tenggat waktunya terhitung kurang dari dua pekan itu.
"Dalam kesempatan ini, Ibu Gubernur Khofifah yang kita hormati telah menyampaikan SPT pajak penghasilannya tahun 2021 melalui perangkat elektronik layanan DJP online e-filing," kata Kepala Kanwil DJP Jatim I John L. Hutagaol kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa.
Menurutnya, kesadaran wajib pajak di Provinsi Jatim dalam melaporkan SPT tahunan PPh sebenarnya telah terbina dengan bagus sejak beberapa tahun terakhir.
"Tentunya yang dilakukan oleh Ibu Gubernur Khofifah hari ini bisa menjadi panutan bagi kita semua, masyarakat Jatim khususnya, untuk patuh dalam menyampaikan SPT PPh tahun 2021, yang tenggat waktunya sampai akhir bulan Maret ini," ujarnya.
Gubernur Khofifah mengungkapkan pelayanan DJP Online dapat diakses kapan dan di manapun sehingga penyampaian SPT tahunan PPh tahun 2021 bisa dilakukan setiap saat selama 24 jam.
"Akses-akses kemudahan yang sudah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, saya rasa bisa menjadi percepatan bagi siapa saja supaya tidak terhutang pajaknya karena pengisian laporannya relatif simple," tuturnya.
Sepanjang tahun 2022 ke depan, Kanwil DJP Jatim I,II dan III menargetkan perolehan pajak sebesar Rp100 triliun.
"Sepanjang tahun 2021 lalu, realisasi pajak dari warga Jatim tercatat melampaui target, yaitu mencapai 100,98 persen," ucap John Hutagaol.