Surabaya (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I Sigit Danang Joyo menyatakan hadirnya "Pojok Pajak" di beberapa mal di Kota Surabaya merupakan upaya edukasi pembayaran Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara daring bagi masyarakat.
"Pojok Pajak merupakan salah satu sarana yang memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan," kata Sigit melalui keterangan tertulis, Kamis.
Sigit mengaku sudah berkunjung ke sana untuk memastikan jalannya proses edukasi dan sosialisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Efiling, dengan melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada masyarakat.
Terlebih kehadiran "Pojok Pajak" dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat mengenal mekanisme pelaporan maupun pembayaran pajak.
Selain itu, layanan tersebut juga memberikan layanan seputar konsultasi dan sosialisasi kewajiban perpajakan kepada masyarakat.
"Dengan adanya Pojok Pajak ini diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam melakukan pelaporan dan pembayaran pajak," ucap dia.
Salah satu lokasi mal yang disasar pembukaan "Pojok Pajak", yakni di Royal Plaza.
Pembukaan layanan itu juga merupakan hasil kerja sama antara Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Wonocolo dengan pihak mal.
"'Pojok Pajak' juga dilaksanakan di Pakuwon Mall, Grand City dan Mall Pelayanan Publik Siola di Jalan Tunjungan," ujarnya.
Lantaran ingin memastikan berjalannya pelayanan pajak dan edukasi bagi masyarakat, Sigit bersama Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Budi Susanto dan Kepala KPP Pratama Surabaya Wonocolo Sugeng Pamilu Karyawan untuk langsung mendatangi "Pojok Pajak" di Royal Plaza, Rabu (29/3/2023).
Seluruh pegawai yang menjalani tugas di "Pojok Pajak" diinstruksikan mampu memberikan layanan prima dan edukasi menyeluruh kepada masyarakat.
"Layanan semakin baik dan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara benar, lengkap dan jelas," kata dia.(*)