Surabaya (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I (Kanwil DJP Jatim I) mencatat adanya peningkatan pelaporan SPT PPh Badan, sebesar 4,87 persen atau sebanyak 39.263 Wajib Pajak Badan, saat batas akhir pelaporan pada 30 April 2023 pukul 24.00 WIB.
"Sarana penyampaian SPT Tahunan PPh yang digunakan oleh Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi mayoritas berupa sarana elektronik dengan rincian 188.274 SPT melalui e-filing, 107.261 SPT melalui e-form, dan 14 SPT melalui e-SPT," kata Kepala Kanwil DJP Jatim I Sigit Danang Joyo melalui keterangan tertulis, Rabu.
Kemudian, sebanyak 1.607 SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak.
Sigit menyebut perhitungan agregat SPT Tahunan PPh tahun 2023 yang telah diterima dari seluruh wajib pajak sebanyak 297.115 SPT.
Kemudian rasio perhitungan jumlah tersebut didapati tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh 2023 di Kanwil DJP Jatim I sebesar 86,74 persen atau mengalami peningkatan sebesar 0,82 persen.
Diharapkan capaian ini bisa terus ditingkatkan untuk memenuhi target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh tahun 2023.
Pasalnya, target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh tahun 2023 pada Kanwil DJP Jatim I adalah sebesar 83 persen dari jumlah wajib SPT atau sebanyak 342.568 SPT. Angka yang dicanangkan itu berlaku hingga akhir tahun ini.
"Artinya masih harus ada 45.413 SPT Tahunan lagi yang harus disampaikan agar target tersebut tercapai dan dengan dukungan semua pihak, kami yakin target tersebut dapat tercapai," ujar dia.
Pihaknya pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah melakukan pelaporan SPT Tahunan.
Sementara itu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I mengimbau agar para wajib pajak yang belum melakukan pelaporan, bisa secepatnya melaporkan SPT Tahunannya.