Madiun (ANTARA) - Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Madiun, Jawa Timur, berdasarkan Inmendagri Nomor 9/2022 per Selasa naik dari sebelumnya level 1 menjadi level 2 seiring bertambahnya kasus aktif COVID-19 di wilayah setempat dalam sepekan terakhir.
Data Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes-PPKB) Kota Madiun di Madiun, Selasa, menyebutkan terhitung sejak 1–8 Februari terdapat 107 kasus konfirmasi baru dengan seorang pasien meninggal dunia.
Sesuai hasil pelacakan Dinkes-PPKB, penambahan kasus berasal dari klaster perbankan di Kota Madiun, sekolah, serta pelaku perjalanan.
Wali Kota Madiun Maidi mengaku pihaknya terus intensif dan tak henti-henti melakukan sosialisasi tentang disiplin protokol kesehatan (prokes) kepada masyarakat. Selain itu, seiring peningkatan kasus COVID-19 di daerahnya, jajarannya juga kembali masif melakukan penyemprotan disinfektan ke sejumlah fasilitas umum dan jalan protokol.
"Pemkot Madiun juga menyiagakan mobil masker keliling dan gerai masker untuk peningkatan disiplin prokes. Selain itu, saat ini, RS Lapangan Wisma Haji juga telah diaktifkan kembali sebagai tempat isolasi terpadu," katanya.
Maidi tidak ingin penularan virus corona di kotanya semakin meluas. Karena itu, dia meminta masyarakat untuk perhatian dengan kondisi kesehatannya. Hal itu, penting untuk menekan terjadinya penularan yang lebih luas.
"Selalu waspada dan terus prokes. Kalau mengalami gejala segera melapor dan periksakan diri," kata Wali Kota Maidi.
Sesuai data, di Kota Madiun kasus COVID-19 hingga Selasa telah mencapai 7.422 orang. Dari jumlah itu, 6.803 orang di antaranya telah sembuh, 35 orang dalam perawatan, 72 orang menjalani isolasi terpadu, dan 512 orang meninggal dunia.
Sedangkan, jumlah konfirmasi baru pada hari Selasa (8/2) tercatat 45 orang, sembuh nihil, dan pelacakan sebanyak 92 orang. (*)