Pamekasan (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pamekasan, Jawa Timur, mengusulkan sebanyak 659 orang warga binaan pemasyarakatan atau narapidana mendapatkan remisi umum pada Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Lapas Klas IIA Pamekasan Sohebur Rachman di Pamekasan, Selasa, mengatakan 659 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi umum itu yang telah memenuhi syarat formal masa pidana.
"Berdasarkan ketentuan sebagaimana tertuang dalam ketentuan pemberian remisi, narapidana yang bisa diusulkan mendapatkan remisi yang telah menjalani masa pidana minimal enam bulan," katanya.
Selain itu, narapidana tersebut berkelakuan baik atau mentaati aturan selama menjalani pidana di Lapas.
"Sebenarnya, total jumlah narapidana di Lapas Pamekasan ini sebanyak 1.043 orang. Namun, dari jumlah itu yang memenuhi prasyarat untuk diusulkan kepada Kemenkumham RI guna mendapatkan remisi ada 659 orang," katanya.
Besaran remisi yang diusulkan Lapas Klas IIA Pamekasan itu antara 1 bulan hingga 6 bulan.
"Upacara pemberian remisi biasanya digelar setelah upacara detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI," katanya, menjelaskan.
Jumlah narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi pada HUT ke-76 Kemerdekaan RI kali ini lebih banyak dari tahun sebelumnya sebanyak 645 orang.
Sebanyak 659 napi Lapas Pamekasan diusulkan dapat remisi HUT Kemerdekaan
Selasa, 10 Agustus 2021 21:34 WIB