Madura Raya (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pamekasan, Jawa Timur, mengusulkan sebanyak 788 orang narapidana mendapatkan remisi khusus pada Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham-RI)
"Kami usulkan remisi bagi narapidana yang telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan dan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan berlaku," kata Kepala Lapas Klas IIA Pamekasan Seno Utomo di Pamekasan, Jawa Timur, Kamis.
Ia menjelaskan jumlah remisi atau potongan masa penjara berbeda, mulai dari satu bulan hingga enam bulan.
Perinciannya, narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi 1 bulan sebanyak 102 narapidana, lalu sebanyak 139 orang diusulkan mendapatkan remisi 2 bulan, sedangkan yang 3 bulan sebanyak 324 orang.
Selanjutnya jumlah narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi sebanyak 4 bulan sebanyak 153 orang dan sebanyak 48 orang diusulkan mendapatkan remisi sebanyak 5 bulan.
"Sedangkan, jumlah narapidana yang kami usulkan mendapatkan remisi sebanyak enam bulan semuanya berjumlah 19 orang," kata Seno.
Selain memenuhi jumlah minimal masa menjalani hukuman, narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi kali ini juga yang berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran selama di penjara.
"Sesuai kebiasaan, keputusan remisi ini baru bisa diketahui pada H-1 hari H dan penyerahan akan kami lakukan seusai melakukan upacara memperingati detik-detik kemerdekaan," katanya.
Jumlah narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi umum pada HUT Kemerdekaan RI kali ini lebih banyak, sebab pada 2022 sebanyak 645 orang.
Sementara itu, sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, warga binaan yang berhak mengajukan remisi yang sudah menjalani tahanan minimal 6 bulan penjara dan berkelakuan baik selama berada di dalam penjara.
Ada lima jenis remisi, sebagaimana diatur dalam yang diatur dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, yakni remisi umum, remisi umum susulan, remisi khusus, remisi khusus susulan dan remisi tambahan.
Remisi Umum diberikan pada hari peringatan kemerdekaan RI, 17 Agustus dan Remisi Umum Susulan diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang pada tanggal 17 Agustus telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 (enam) bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Remisi Khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana dan anak pidana bersangkutan.
Sedangkan, Remisi Khusus Susulan diberikan kepada narapidana dan anak pidana pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama dianutnya, serta telah menjalani masa penahanan paling singkat enam bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Adapun yang dimaksud dengan Remisi Tambahan, yakni kedua remisi di atas dapat ditambah apabila narapidana atau anak pidana yang bersangkutan selama menjalani pidana berbuat jasa kepada Negara.
Selain itu, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan, dan melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.