Lumajang, Jawa Timur (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Lumajang, Jawa Timur mengusulkan sebanyak 520 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan untuk menerima remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Pemberian remisi itu sebagai bentuk apresiasi negara atas komitmen mereka dalam mengikuti pembinaan dan menunjukkan perilaku positif," kata Kepala Lapas Kelas II B Lumajang Mahendra Sulaksana di kabupaten setempat, Selasa.
Menurutnya jumlah tersebut setara dengan lebih dari separuh penghuni lapas saat ini dengan usulan remisi bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan, tergantung lamanya masa pembinaan yang telah dijalani.
"Remisi itu adalah penghargaan atas upaya perbaikan diri. Kami berharap itu menjadi motivasi untuk terus melangkah ke arah yang lebih baik," tuturnya.
Pemberian remisi, lanjut dia, bukan hanya soal pengurangan masa hukuman, tetapi juga bagian dari sistem pembinaan yang berorientasi pada reintegrasi sosial yang tujuannya agar warga binaan dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang produktif, mandiri, dan membawa nilai-nilai positif.
Proses pengajuan remisi mengikuti kriteria yang diatur, seperti partisipasi aktif dalam kegiatan pembinaan, disiplin, dan sikap saling menghargai di lingkungan lapas.
"Sementara itu, bagi yang belum memenuhi kriteria, pembinaan akan terus dilakukan agar kesempatan serupa dapat diperoleh di masa mendatang," katanya.
Mahendra menjelaskan bahwa keputusan akhir berada di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) yang akan menetapkan daftar penerima resmi paling cepat sehari sebelum upacara HUT RI.
"Momentum kemerdekaan itu kami maknai sebagai kesempatan untuk memberikan harapan baru. Dengan remisi, kami ingin warga binaan merasa dihargai dan termotivasi untuk terus berproses menjadi lebih baik," ujarnya.
Selain pembinaan kepribadian, Lapas Lumajang juga membekali warga binaan dengan keterampilan kerja seperti pertukangan, pertanian, dan kerajinan tangan. Keterampilan ini diharapkan menjadi bekal nyata saat kembali ke masyarakat, sehingga mereka dapat berkontribusi positif pada lingkungan sekitar.
Pemerintah melalui program remisi tahunan juga ingin menunjukkan bahwa pembinaan bukan sekadar rutinitas, tetapi perjalanan panjang menuju pemulihan sosial. Dengan dukungan keluarga dan masyarakat, diharapkan warga binaan yang telah selesai menjalani masa pembinaan dapat menjadi bagian aktif dalam pembangunan daerah.
