Jakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta berharap sebanyak 590 orang narapidana yang bebas setelah mendapatkan remisi pada Hari Ulang Tahun Ke-79 Republik Indonesia bisa produktif membangun negeri.
Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Andika Dwi Prasteya mengatakan selama di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan negara (rutan), para narapidana telah menjalankan program pembinaan sebagai sarana untuk mendekatkan para narapidana kepada kehidupan masyarakat.
"Jangan sampai kalian melakukan hal-hal yang membuat kalian masuk kembali ke sini," kata Andika dalam acara Pelaksanaan Penyerahan Remisi Umum 17 Agustus 2024 Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta, Sabtu.
Ia meminta para narapidana maupun tahanan agar bisa menginternalisasi aturan hukum dan norma-norma yang telah diajarkan di dalam program pembinaan sebagai bekal mental, spiritual, dan sosial saat kembali ke masyarakat.
Selain itu, para tahanan yang bebas juga diharapkan merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat.
"Jangan pulang justru menjadi beban bagi keluarga, beban bagi masyarakat, serta momok bagi masyarakat," tuturnya.
Remisi umum (RU) II merupakan pengurangan masa hukuman yang besarannya melebihi sisa masa hukuman seorang narapidana sehingga sudah bisa bebas.
Secara rinci, 590 orang narapidana dan tahanan di Wilayah DKI Jakarta yang mendapatkan RU II meliputi 158 orang narapidana di Lapas Kelas I Cipinang, 69 orang di Lapas Kelas II A Salemba, 137 orang di Lapas Narkotika Kelas II A Jakarta, dan tujuh orang di Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta.
Kemudian, sebanyak dua orang anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), 114 orang tahanan di Rutan Kelas I Cipinang, 85 orang di Rutan Kelas I Jakarta Pusat, serta 18 orang di Rutan Kelas I Pondok Bambu.
Secara keseluruhan pada Hari Kemerdekaan tahun ini, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta menyerahkan remisi umum kepada 9.326 orang warga binaan. Selain terdapat 590 orang yang mendapatkan RU II, terdapat 8.736 orang menerima RU I (pengurangan sebagian masa pidana).
Andika menambahkan per 16 Agustus 2024, jumlah penghuni lapas, rutan dan LPKA di Wilayah DKI Jakarta tercatat 14.550 orang, dengan jumlah narapidana sebanyak 11.135 orang dan tahanan sebanyak 3.415 orang.