Sumenep (ANTARA) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sumenep, mengusulkan sebanyak 196 narapidana menerima remisi umum pada HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia kali ini.
"Ke 196 narapidana yang kami usulkan mendapatkan remisi tersebut terdiri atas 194 narapidana laki-laki dan dua orang narapidana lainnya perempuan," kata Kepala Rutan Klas IIB Sumenep, Heri Sutriadi di Sumenep, Selasa.
Ia menjelaskan, warga binaan pemasyarakatan yang diusulkan mendapatkan remisi itu yang telah memenuhi syarat administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di antaranya, telah menjalani masa pidana minimal enam bulan dan berkelakuan baik, atau tidak pernah melakukan pelanggaran.
"Usulan remisi telah kami sampaikan ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia melalui Kanwil Jatim," katanya.
Selain mengusulkan remisi umum, Rutan Klas IIB Sumenep juga mengusulkan sebanyak 200 orang narapidana mendapatkan remisi dasawarsa.
Menurut Heri, remisi dasawarsa adalah pemotongan masa pidana yang diberikan setiap 10 tahun sekali.
"Remisi dasawarsa ini merupakan salah satu bentuk penghargaan negara bagi warga binaan yang menjalani masa pidana dengan perilaku baik, sebagaimana pada remisi umum," katanya.
Ia menjelaskan, remisi dasawarsa itu tidak secara otomatis diberikan, melainkan diusulkan bagi mereka yang memenuhi syarat.
"Dari 200 orang narapidana yang kami usulkan mendapatkan remisi dasawarsa ini, empat di antaranya adalah perempuan, sementara sisanya, sebanyak 196 orang, adalah laki-laki," kata Heri.
Pada remisi dasawarsa warga binaan mendapatkan pengurangan masa tahanan maksimal tiga bulan.
Menurut Kepala Rutan Heri Sutriadi, berdasarkan kebiasaan tahun-tahun sebelumnya, Surat Keputusan tentang pemberian remisi biasanya diterima pihak Rutan pada H-2 heri H HUT Kemerdekaan RI.
Penyerahan remisi dilakukan setelah upacara detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI dengan upacara khusus.
