Madura Raya (ANTARA) - Sebanyak 12 narapidana di Lapas Klas IIA Pamekasan, Jawa Timur menerima remisi khusus perayaan Natal 25 Desember 2023.
"Kami mengajukan sebanyak 20 orang narapidana untuk mendapatkan remisi khusus Natal kali ini, akan tetapi yang disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM hanya 12 orang," kata Kepala Lapas Klas IIA Pamekasan Seno Utomo di Pamekasan, Selasa.
Ia menjelaskan, remisi khusus yang diterima narapidana kali ini satu bulan dan tidak ada yang langsung bebas.
"Kalau yang delapan orang narapidana yang tidak disetujui karena berdasarkan perhitungan tidak memenuhi syarat minimal masa penjara, yakni enam bulan," katanya.
Ia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan narapidana yang bisa mendapatkan remisi apabila telah menjalani masa hukuman di penjara minimal enam bulan dan berkelakuan baik atau tidak pernah melanggar.
Selain itu, dari delapan orang yang diajukan untuk mendapatkan remisi khusus tersebut, tujuh orang di antaranya juga tercatat pernah melakukan pelanggaran dan sebagian terpaksa dipindah ke Lapas Medaeng Sidoarjo.
Pemberian remisi Natal kepada 12 narapidana di Lapas Klas IIA Pamekasan ini digelar Selasa (25/12) setelah acara kebaktian yang digelar oleh umat Kristiani di Lapas itu.