Pamekasan (ANTARA) - Sedikitnya 631 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan, Jawa Timur menerima remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriah ini.
"Dua di antara 631 narapidana yang menerima remisi khusus ini langsung bebas hari ini juga," kata Kepala Lapas Klas IIA Pamekasan Syukron Hamdani di Pamekasan, Jawa Timur, Senin malam.
Ia menjelaskan total jumlah narapidana yang langsung bebas, sebenarnya sebanyak sembilan orang, akan tetapi, tujuh di antaranya harus menjalani pidana subsider.
Penyerahan remisi khusus kepada 631 orang narapidana ini dilakukan setelah Shalat Id di Lapas Klas IIA Pamekasan.
Syukron menjelaskan pemberian remisi ini mengacu kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat, di antaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, berperilaku baik serta mengikuti program pembinaan yang dilakukan di Lapas dengan disiplin.
Saat menyerahkan remisi itu, Kalapas Syukron Hamdani juga berpesan, agar narapidana yang bebas itu hendaknya bisa segera berbaur dan beradaptasi dengan masyarakat dan tidak mengulangi perbuatannya lagi melakukan pelanggaran hukum.
Jumlah narapidana yang mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah kali ini lebih sedikit dibanding tahun sebelumnya.
Sebab, pada Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah atau Lebaran 2024, narapidana di Lapas ini yang menerima remisi sebanyak 759 orang.
Menurut Kalapas Syukron Handani, remisi bagi narapidana terdiri atas lima jenis, sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999.
Kelima jenis remisi itu masing-masing remisi umum, remisi umum susulan, remisi khusus, remisi khusus susulan, dan remisi tambahan.
Remisi umum diberikan pada hari peringatan kemerdekaan RI, 17 Agustus dan remisi umum susulan diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang pada 17 Agustus telah menjalani masa penahanan paling singkat enam bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana dan anak pidana bersangkutan, sedangkan remisi khusus susulan diberikan kepada narapidana dan anak pidana pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianut, serta telah menjalani masa penahanan paling singkat enam bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, remisi tambahan, yakni kedua remisi di atas dapat ditambah apabila narapidana atau anak pidana yang bersangkutan selama menjalani pidana berbuat jasa kepada negara.
Selain itu, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan dan melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
"Selain sebagai bentuk penghargaan bagi narapidana yang taat dan baik selama menjalani hukuman, tujuan lain dari pemberian remisi ini adalah untuk menekan tingkat frustrasi sehingga dapat mereduksi atau meminimalisasi gangguan keamanan dan ketertiban di rutan dan lapas yang berupa pelarian, perkelahian, dan kerusuhan lainnya," katanya.
Selain itu, remisi khusus yang diberikan pada hari besar keagamaan diharapkan dapat menjadi katalisator untuk mencapai kesadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku yang baik sesuai dengan tuntutan agama dalam kehidupan sehari-hari.