Madiun (ANTARA) - Sebanyak 811 orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun, Jawa Timur menerima remisi atau pengurangan masa tahanan khusus dalam rangka hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah/tahun 2025.
Kepala Lapas I Madiun Andi Wijaya Rivai di Madiun, Rabu mengatakan pemberian remisi tersebut merupakan bentuk apresiasi bagi warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta mengikuti program pembinaan dengan disiplin.
"Pemberian remisi ini bukan hanya hak warga binaan, tetapi juga sebagai motivasi agar mereka terus berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman," ujarnya.
Ia menjelaskan, Pemberian remisi khusus tersebut merupakan bagian dari kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri, yang bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat dengan lebih baik.
Dari jumlah 811 yang menerima remisi khusus tersebut, dua orang dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
Adapun, remisi yang diberikan kepada para warga binaan tersebut berkisar antara 15 hari hingga dua bulan lamanya.
Andi menambahkan secara umum, setiap warga binaan mempunyai hak untuk mengajukan remisi kepada pemerintah. Hanya saja untuk memperoleh remisi harus mendapatkan persetujuan dan memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan dalam peraturan.
Adapun, syarat untuk mendapatkan remisi antara lain, narapidana harus aktif melakukan kegiatan pembinaan, berkelakuan baik, dan tidak terkena pelanggaran tata tertib.
Sementara itu, dua warga binaan yang langsung bebas mengaku bersyukur atas remisi yang diterima dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan di masa lalu.
"Saya sangat berterima kasih kepada pihak Lapas. Ini menjadi pelajaran besar bagi saya untuk menjalani hidup yang lebih baik ke depannya," kata salah satu warga binaan yang menerima remisi dan bebas.