Madiun (ANTARA) - Sebanyak dua orang warga binaan pemasyarakatan atau narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun, Jawa Timur yang beragama Buddha menerima potongan masa tahanan atau remisi khusus Hari Raya Waisak 2569 BE/2025.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas Kelas I Madiun Andi Wijaya Rivai dalam kegiatan yang berlangsung khidmat di Aula Kunjungan Lapas Kelas I Madiun, Senin.
"Remisi ini bukan hanya pemberian pengurangan masa pidana, tetapi juga simbol kepercayaan bahwa proses pembinaan di dalam lapas mampu mendorong perubahan perilaku yang lebih baik," ujar Andi Rivai.
Menurutnya, pemberian remisi di hari besar keagamaan tersebut juga merupakan bentuk nyata komitmen negara dalam memberikan apresiasi kepada narapidana yang menunjukkan perubahan positif.
Adapun, kedua warga binaan tersebut masing-masing menerima pengurangan masa pidana selama 1 bulan 15 hari dan selama 1 bulan.
"Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik serta kepatuhan mereka selama menjalani masa pembinaan di dalam lapas," kata dia.
Kegiatan penyerahan remisi tersebut juga menjadi momentum untuk mempererat nilai-nilai toleransi antar-umat beragama, serta menciptakan suasana yang harmonis di lingkungan Lapas I Madiun.
Sementara itu, penyerahan surat keputusan pemberian remisi khusus Waisak disambut dengan suka cita oleh kedua warga binaan beragama Buddha tersebut. Acara penyerahan surat keputusan pemberian remisi berlangsung dengan tertib dan penuh rasa syukur dari para warga binaan penerima remisi.